: Foto: Dok. Bappenas
Jakarta, InfoPublik - Sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI, Prabowo Subianto untuk membentuk 70.000 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mendukung upaya Kementerian Koperasi sebagai koordinator pengembangan dan pemberdayaan koperasi.
Program ini selaras dengan RPJMN 2025-2029 yang memuat peran strategis Kopdes dalam mendukung prioritas nasional.
“Koperasi menjadi pilar ekonomi kerakyatan yang mendukung pemerataan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Dalam RPJMN 2025-2029, koperasi berperan mewujudkan swasembada pangan dan kemandirian desa. Koperasi juga menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” jelas Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas, Febrian Alphyanto Ruddyard, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
Kementerian PPN/Bappenas telah menyusun White Paper Pengembangan Koperasi Sektor Produksi yang berisi pedoman strategis bagi pemangku kepentingan dalam mendorong transformasi koperasi sektor produksi, termasuk memetakan tantangan, peluang, serta intervensi kebijakan yang diperlukan untuk meningkatkan peran koperasi dalam rantai nilai industri.
Dokumen ini selanjutnya akan ditindaklanjuti Kementerian Koperasi melalui Blueprint Pengembangan Koperasi Sektor Produksi.
Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, menjelaskan tiga strategi Kopdes Merah Putih. Pertama, membangun koperasi baru di desa yang belum memiliki koperasi. Kedua, mengembangkan koperasi yang sudah ada, meliputi pengembangan kelembagaan dan unit usaha koperasi aktif yang sudah ada di desa. Ketiga, revitalisasi koperasi, yaitu menghidupkan kembali koperasi yang sudah tidak aktif di desa.
Kopdes Merah Putih yang rencananya diluncurkan di Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025, diharapkan dapat menjawab permasalahan yang ada di desa, khususnya mengatasi rantai distribusi yang panjang, keterbatasan permodalan, dan dominasi tengkulak yang menekan harga petani, serta mengurangi biaya bagi konsumen.
Kementerian PPN/Bappenas akan berperan mengintegrasikan Kopdes ke dalam dokumen perencanaan nasional, memberikan masukan perancangan konsep dan implementasi koperasi desa, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kopdes, dan memfasilitasi kemitraan dengan swasta dan mitra pembangunan.
“Kopdes Merah Putih adalah strategi transformasi ekonomi desa yang harus didukung dengan pendekatan kebijakan yang inklusif, partisipatif, dan berbasis data. Untuk itu, kolaborasi dengan sektor swasta dan mitra internasional diperlukan untuk meningkatkan investasi, akses teknologi, dan keberlanjutan koperasi di Indonesia,” pungkas Wamen Febrian.