Pemkab Buleleng Perketat Aturan Penggunaan Plastik Sekali Pakai

:


Oleh MC KAB BULELENG, Selasa, 25 Februari 2025 | 18:28 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 152


Buleleng, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng resmi memperketat aturan penggunaan plastik sekali pakai dalam seluruh kegiatan resmi pemerintahan.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 600.1.17.3/2881/II/DLH/2025, yang bertujuan mengurangi pencemaran plastik sekaligus memperkuat implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Kepala Dinas Komunikasi, Persandian, dan Statistik (Diskominfosanti) Buleleng, Ketut Suwarmawan, menegaskan pentingnya dukungan dari seluruh elemen masyarakat agar kebijakan ini berjalan efektif.

"Kami berharap seluruh instansi pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dapat bekerja sama dalam menerapkan kebijakan ini, demi menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan Bali," ujar Suwarmawan melalui keterangan pers yang diterima pada Senin (24/2/2025).

Dalam aturan terbaru ini, air minum dalam kemasan plastik tidak lagi diperbolehkan dalam kegiatan pemerintahan. Pegawai diwajibkan membawa tumbler atau menggunakan gelas isi ulang.

Selain itu, penggunaan tas kresek serta kemasan plastik untuk makanan dan jajanan juga dilarang di lingkungan kerja maupun acara resmi.

Masalah sampah plastik telah menjadi tantangan besar di Bali. Data menunjukkan bahwa lebih dari 20 persen sampah di provinsi ini berasal dari plastik sekali pakai.

“Dengan adanya kebijakan baru ini, pemerintah berharap dapat mengurangi pencemaran, terutama di kawasan pesisir dan laut,” katanya.

Sebagai langkah konkret, pemerintah berencana menggandeng berbagai pihak, termasuk komunitas lokal dan sektor swasta, untuk memastikan kebijakan ini berjalan optimal. Sosialisasi hingga ke tingkat desa serta pemantauan ketat akan menjadi fokus utama dalam implementasi aturan ini.

“Kabupaten Buleleng semakin memperkuat posisinya sebagai pelopor dalam upaya pengurangan sampah plastik di Bali, sekaligus menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang,” pungkasnya.

(MC Kab.Buleleng/Ag)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BANGKALAN
  • Kamis, 15 Mei 2025 | 17:11 WIB
Bupati Bangkalan Tinjau Depo Sampah di Telang, Perintahkan Penanganan Cepat
  • Oleh MC KAB BULELENG
  • Jumat, 16 Mei 2025 | 03:25 WIB
Dinkes Buleleng Ajak Berantas DBD dengan Terapkan PSN dan PHTB
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 12 Mei 2025 | 19:26 WIB
Wamendagri Dorong Bali Maksimalkan Pengelolaan Sampah
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Sabtu, 10 Mei 2025 | 19:02 WIB
Gorontalo Optimalkan Potensi Lokal melalui Penguatan Desa Wisata