- Oleh Mukhammad Maulana Fajri
- Selasa, 12 November 2024 | 11:25 WIB
: Dirjen Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, dalam acara Indonesia Economic Summit 2025 di Jakarta (Ristyan Mega Putra/ Komunikasi Publik Kementerian PKP)
Oleh Wahyu Sudoyo, Kamis, 20 Februari 2025 | 22:59 WIB - Redaktur: Untung S - 439
Jakarta, InfoPublik – Pelaksanaan Skema Kerja Sama Pemerintah dan Swasta dalam membangun hunian terjangkau bagi rakyat terus didorong Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
"Kami terus mendorong bagaimana sektor swasta bisa ikut menyediakan perumahan yang terjangkau. Untuk itu kita bisa mendiskusikan lebih lanjut terkait bagaimana skema pembiayaan kerja sama pemerintah dan swasta (private public partnership) yang dapat dilaksanakan di Indonesia di sektor perumahan," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, mewakili Menteri PKP dalam keterangannya terkait acara Indonesia Economic Summit 2025 di Jakarta, seperti dilansir pada Kamis (20/2/2025).
Sri menegaskan, Kementerian PKP merupakan perwakilan pemerintah dan berfungsi sebagai fasilitator serta regulator yang siap mendengar masukan dari semua sektor swasta yang ingin berinvestasi dalam pembangunan hunian layak bagi rakyat.
"Kami pemerintah terbuka mendengar masukannya, jika perlu ada perubahan aturan untuk menarik dan memudahkan bagi investor bisa didiskusikan, karena kolaborasi adalah kunci," ujarnya.
Menurut Sri, pemerintah siap memberikan dukungan bagi swasta dalam kerja sama pembangunan di sektor perumahan lewat pemberian insentif likuiditas dan penyediaan lahan.
Sementara itu, Managing Director of Ciputra Group, Harun Hajadi, mengatakan, permasalahan kebutuhan hunian di perkotaan dapat dijawab dengan pembangunan rumah susun sewa (rusunawa) sebagai hunian bagi para pekerja di kota yang datang dari daerah atau desa.
"Seperti untuk pekerja di Jakarta, banyak yg datang dari desa. Yang dibutuhkan adalah tempat untuk tinggal, jadi tidak perlu memiliki rumah, tetapi membutuhkan hunian sewa yang terjangkau," kata Harun.
Harun berpendapat, hunian sewa yang terjangkau dapat terwujud dengan mendorong sektor swasta melaksanakan kewajibannya untuk membangun rusunawa saat membangun apartemen mewah atau komersial.
Kewajiban tersebut tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun, yang merupakan aturan pelaksana dari Pasal 51 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam Pasal 6 ayat 1 PP Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun disebutkan, Pelaku Pembangunan Rumah Susun Komersial wajib menyediakan Rumah Susun Umum dengan luas paling sedikit 20 persen dari total luas lantai Rumah Susun Komersial yang dibangun.
Economist and Adjunct Professor at La Trobe University, Melbourne, Nicholas Morris, mengatakan, investasi di sektor perumahan telah terbukti di beberapa negara dapat menjadi katalis pertumbuhan ekonomi.
"Hal ini karena dampak berganda (multiplier effect) yang mampu menggerakkan sektor lain ketika membangun perumahan. Salah satunya di India, sektor perumahan berkontribusi hampir 11 persen pada pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB)," tutup Nicholas.