Ini Upaya Pemerintah Selesaikan Penataan Pegawai Non-ASN

: Menteri PANRB Rini WIdiyantini/Foto : Humas Kementerian PANRB


Oleh Farizzy Adhy Rachman, Jumat, 24 Januari 2025 | 13:41 WIB - Redaktur: Untung S - 355


Jakarta, InfoPublik – Pemerintah terus mempercepat penyelesaian penataan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) yang telah dimulai sejak tahun 2005. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan, proses penataan ini menjadi prioritas nasional yang dilakukan secara bertahap sesuai amanat Undang-Undang (UU) No. 5/2014 tentang ASN.

“Penataan tenaga non-ASN sudah berjalan lama. Pada tahun 2014, UU ASN menegaskan bahwa pegawai ASN hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sejak itu, pemerintah berkomitmen melaksanakan penataan sesuai peraturan,” ujar Menteri Rini dalam keterangan yang diterima InfoPublik pada Jumat (24/1/2025).

Berdasarkan pendataan yang dilakukan Kementerian PANRB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tahun 2022, jumlah tenaga non-ASN yang terdaftar mencapai 2,35 juta. Hingga kini, jumlah tersebut terus berkurang, dan tersisa 1,7 juta pegawai non-ASN yang tercatat dalam database BKN. Menteri Rini menargetkan proses penataan selesai pada Desember 2024 sesuai dengan UU ASN terbaru, yaitu UU No. 20/2023.

“Seluruh instansi pemerintah wajib memahami dan melaksanakan penataan ini dengan optimal. Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024 menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN,” kata Rini.

Untuk mendukung percepatan penataan, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan, di antaranya:

  • Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024 tentang kriteria pelamar seleksi PPPK bagi tenaga non-ASN.
  • Keputusan Menteri PANRB No. 15/2025 dan No. 16/2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
  • Surat Menteri PANRB dan Menteri Dalam Negeri mengenai penganggaran gaji PPPK dan penyelarasan nomenklatur jabatan.

Menteri PANRB itu menjelaskan, penyesuaian kebijakan dilakukan untuk memberi kesempatan lebih luas kepada tenaga non-ASN yang memenuhi kualifikasi. Pegawai yang telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK namun belum lulus dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu dengan jabatan yang disesuaikan, seperti Pengelola Layanan Operasional atau Operator Layanan Operasional.

Selain itu, pemerintah telah mempersiapkan formasi khusus untuk Guru, Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, dan jabatan teknis lainnya. Penyesuaian ini memungkinkan pelamar untuk mengisi formasi yang relevan dengan kualifikasi dan unit kerja mereka.

“Kami telah membuka kesempatan seluas-luasnya bagi pegawai non-ASN yang terdata dalam database BKN. Setelah 20 Januari 2024, tidak ada lagi penambahan pegawai non-ASN baru sesuai amanat UU No. 20/2023,” tegas Rini.

Rini juga mengingatkan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendukung penataan ini. Ia menekankan bahwa instansi pemerintah, termasuk daerah, dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lain untuk mengisi jabatan ASN.

“Saya mengimbau kepala daerah yang baru dilantik untuk berkomitmen melaksanakan amanat UU ini. Mari kita selesaikan penataan pegawai non-ASN secara konsisten demi mewujudkan birokrasi yang profesional dan berorientasi pada kinerja,” pungkas Menteri Rini.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV RIAU
  • Senin, 17 Februari 2025 | 04:32 WIB
Perkuat Nasionalisme, Kemenag Riau Terapkan SE Pemutaran Lagu Indonesia Raya
  • Oleh MC KAB MERAUKE
  • Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:05 WIB
Pemprov Papua Selatan Setop Pengangkatan Honorer, 502 Pegawai Diberhentikan
  • Oleh MC KAB PROBOLINGGO
  • Minggu, 9 Februari 2025 | 08:44 WIB
Solusi Kekurangan Guru, Probolinggo Terapkan Pembelajaran Multigrade
  • Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI
  • Kamis, 6 Februari 2025 | 10:18 WIB
Pemkab Sergai Ikuti Rapat Kerja DPRD Sumut Bahas Rekrutmen PPPK
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Jumat, 7 Februari 2025 | 06:03 WIB
ASN Pemkot Padang Capai 15.340 Orang, Siap Layani Warga secara Prima
  • Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA
  • Rabu, 5 Februari 2025 | 14:57 WIB
DPRD dan Pemkab PPU Bahas Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Penuh Waktu
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 4 Februari 2025 | 19:29 WIB
Pemerintah Siapkan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Langsung ke Rekening
  • Oleh MC KAB MERAUKE
  • Selasa, 4 Februari 2025 | 22:02 WIB
Pemkab Merauke Evaluasi Honorer, Pegawai tidak Disiplin Terancam Diberhentikan