OJK Perluas Kegiatan Usaha Perbankan

: Foto: ANTARA


Oleh Isma, Rabu, 8 Januari 2025 | 22:01 WIB - Redaktur: Untung S - 275


Jakarta, InfoPublik - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan, sebagai upaya mendukung pertumbuhan sektor perbankan yang sehat, inovatif, dan inklusif.

Hal itu disampaikan Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, di Jakarta, Rabu (8/1/2025).

“Penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” tegas Ismail.

Ia menjelaskan, tujuan dari penerbitan POJK ini adalah untuk menjawab kebutuhan industri seiring dengan perkembangan produk Bank sehingga perlu dilakukan pembaruan atas ketentuan yang berlaku saat ini agar tetap sejalan dengan standar dan implementasi yang berlaku secara umum serta sesuai dengan kebutuhan nasabah.

POJK ini mengatur antara lain:

  1. Penyesuaian cakupan Perusahaan Anak (investee) Bank Umum agar selaras dengan UU P2SK;
  2. Kegiatan penyertaan modal oleh BPR atau BPR Syariah;
  3. Pengalihan piutang oleh Bank Umum serta BPR atau BPR Syariah;
  4. Penjaminan oleh Bank Umum;
  5. Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan perjanjian elektronik oleh Bank Umum;
  6. Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) oleh Bank; dan
  7. Produk perbankan syariah.

POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 13 Desember 2024. Sedangkan ketentuan mengenai Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah dalam POJK ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

“OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta industri perbankan,” ujar Ismail.

Informasi mengenai POJK, SEOJK, infografis, serta ringkasan ketentuan dapat diakses melalui aplikasi SIKePO untuk mendapatkan gambaran mengenai ketentuan secara utuh. SIKePO dapat diakses melalui browser dengan alamat sikepo.ojk.go.id atau melalui mobile application yang dapat diunduh melalui perangkat mobile dalam Google Playstore dan App Store – Apple

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:35 WIB
Peralihan Pengawasan Derivatif Keuangan ke OJK dan BI Berjalan Lancar
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 20 Desember 2024 | 21:31 WIB
KPK Geledah Kantor BI dan OJK Terkait Kasus Gratifikasi Anggota DPR
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Senin, 16 Desember 2024 | 13:35 WIB
MK Gelar Sidang Lanjutan Pengujian UU P2SK, Dengar Keterangan Ahli Presiden
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Senin, 16 Desember 2024 | 13:11 WIB
BNPT- OJK Sinergi Memberantas Pendanaan Terorisme
  • Oleh MC PROV ACEH
  • Senin, 2 Desember 2024 | 07:28 WIB
OJK Akhirnya Cabut Izin Usaha BPRS Perseroda Kota Juang Bireuen
  • Oleh Fatkhurrohim
  • Selasa, 26 November 2024 | 23:32 WIB
Kemhan dan OJK Sepakat Perkuat Ketahanan Nasional melalui Stabilitas Keuangan