:
Jakarta, InfoPublik - Untuk mempercepat proses penyelesaian perkara pelanggaran di bidang cukai dan memaksimalkan pemulihan kerugian negara, Bea Cukai menerapkan prinsip ultimum remedium, atau penggunaan hukum pidana Indonesia sebagai sebuah jalan akhir dalam penegakan hukum.
"Dengan prinsip tersebut, penyidikan dapat dihentikan setelah yang bersangkutan membayar sanksi administratif berupa denda. Penerapan prinsip ultimum remedium atas pelanggaran pidana di bidang cukai bertujuan menciptakan keadilan restoratif (restorative justice) yang lebih objektif," ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, di Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Penerapan prinsip tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 mengenai Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara didasarkan pada Pasal 64 ayat (9) Undang-Undang No 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Aturan ini mengubah pendekatan penegakan hukum di bidang cukai dari pemidanaan badan menjadi lebih mengutamakan pemulihan kerugian keuangan negara. Mengingat Undang-Undang Cukai berfokus pada aspek fiskal, langkah pemulihan keuangan negara lebih diutamakan sebelum penerapan sanksi pidana di bidang cukai, yang seharusnya menjadi alternatif terakhir," lanjutnya.
Berdasarkan aturan di atas, menteri keuangan, jaksa agung, atau pejabat yang ditunjuk dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang cukai paling lama dalam waktu enam bulan sejak tanggal surat permintaan. Prinsip ultimum remedium dalam pelanggaran pidana di bidang cukai hanya berlaku untuk beberapa tindak pidana tertentu, seperti yang diatur dalam Pasal 50 (pelanggaran perizinan), Pasal 52 (pengeluaran barang kena cukai), Pasal 54 (barang kena cukai tanpa pita cukai), Pasal 56 (barang kena cukai dari tindak pidana), dan Pasal 58 (pelanggaran peredaran pita cukai) UU Cukai s.t.d.d UU HPP. Penyidikan dihentikan setelah yang bersangkutan membayar sanksi auministratif berupa denda sebesar empat kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Dalam hal barang kena cukai seperti rokok, nilai cukai ditentukan dengan mengalikan jumlah batang rokok yang diamankan dengan nilai cukai per batang rokok. Jika tarif cukai tidak dapat ditentukan, maka tarif terendah akan digunakan. Setelah tersangka menyetujui besaran denda yang harus dibayarkan untuk menghentikan proses penyidikan, penyidik akan menyusun dokumen untuk permohonan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai. Tersangka membayar denda administratif ke rekening pemerintah yang ditetapkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk. Setelah pembayaran denda, tersangka menyerahkan surat pengakuan bersalah dan bukti pembayaran. Dengan pemberian dokumen tersebut, menteri keuangan akan mengeluarkan surat permohonan penghentian penyidikan dalam waktu maksimal lima hari kerja.
Dalam konteks penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara, Jaksa Agung atau pejabat yang menelaah dokumen permohonan penghentian penyidikan.
"Dengan diberlakukannya ketentuan ini, persetujuan penghentian proses penyidikan pelanggaran di bidang cukai untuk kepentingan negara harus melalui mekanisme penelitian oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk. Jika hasil penelitian memenuhi syarat, sanksi administratif harus segera dibayarkan. Jika tidak dibayar, proses penyidikan akan tetap berlanjut," tegas Budi.
Prinsip ultimum remedium diharapkan menjadi solusi untuk mengatasi pelanggaran di bidang cukai dan memberikan efek jera, melalui penerapan sanksi administratif berupa denda agar pelaku tidak mengulangi perbuatan pidana. "Sanksi administratif tersebut, dianggap sudah cukup efektif memberikan dampak baik secara materiil maupun moril kepada pelaku pelanggaran," imbuhnya. Budi menambahkan hasil penindakan berupa barang kena cukai dan barang lain yang disita menjadi milik negara setelah ditetapkan sebagai barang milik tersangka.
Pelaksanaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara juga merupakan bentuk sinergi antara Kementerian Keuangan, khususnya Bea Cukai, dengan Kejaksaan Agung dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Ini merupakan penjabaran dari asas oportunitas yang dimiliki oleh Jaksa Agung.
"Oleh karena itu, sinergi dan koordinasi yang baik antara penyidik Bea Cukai dengan penuntut umum pada unit Kejaksaan diharapkan dapat membantu mengawasi dan mengawal penerimaan negara, khususnya di bidang cukai," tutup Budi.