- Oleh Dian Thenniarti
- Kamis, 19 Desember 2024 | 21:54 WIB
: Petugas dari BPTJ tengah membangun fasilitas perlengkapan jalan pada ruas Ciawi-Puncak. Foto : BPTJ
Oleh Dian Thenniarti, Kamis, 19 Desember 2024 | 21:28 WIB - Redaktur: Untung S - 75
Jakarta, InfoPublik - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan telah membangun fasilitas perlengkapan jalan pada ruas Ciawi-Puncak dengan panjang sejauh 21,9 kilo meter. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan keamanan dan keselamatan di jalur puncak.
Penyediaan perlengkapan jalan ini telah dibangun sejak Triwulan I-2024 yang meliputi pemasangan rambu pendahulu petunjuk jalan (RPPJ), warning light, cermin tikungan, paku jalan, marka jalan, dan alat penerangan jalan (APJ).
Direktur Lalu Lintas, Sigit Irfansyah, menyampaikan bahwa hal itu selaras dengan UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjelaskan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa rambu, marka, alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
Kemudian juga alat penerangan jalan (APJ), alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengaman jalan, fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki dan penyandang cacat, fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas serta angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan.
"Oleh karena itu, kami memandang, perlu untuk meningkatkan keselamatan di ruas jalan Ciawi-Puncak dengan menyediakan perlengkapan jalan. Hal ini tentunya mengingat pergerakan di kawasan Puncak sangat signifikan dan berpotensi menimbulkan kemacetan terutama pada saat weekend atau libur panjang," jelas Sigit pada Kamis (19/12/2024).
Penyediaan perlengkapan jalan tersebut dibagi menjadi tiga tahap. Untuk tahap 1 telah selesai pada Triwulan I lalu yang meliputi penyediaan RPPJ sebanyak empat unit, warning light empat unit, cermin tikungan 15 unit, paku jalan 755 unit, dan marka jalan sejauh 3.105 m.
Dia menambahkan, keseluruhan faslitas perlengkapan jalan terebut ditempatkan pada lokasi-lokasi strategis yang mudah untuk dilihat masyarakat yang melintas tanpa terhalang pepohonan dan materi lain yang dapat menutupi pandangan.
"Sebagai contoh misalnya, empat unit RPPJ kami tempatkan di ruas Ciawi-Puncak yang berdekatan dengan lokasi Kopi Sawah, Komando Distrik Militer 0621, Royal Safari Garden dan Hotel Cottage Cisarua Indah,"ujar Sigit.
Pada Triwulan II lalu, BPTJ kembali melanjutkan penyediaan marka jalan sepanjang 54.914 m dari ruas titik awal Bakmi Golek Puncak sampai dengan Perbatasan Cianjur.
"Marka ini menjadi peringatan di perjalanan sekaligus menuntun masyarakat dalam berlalu lintas. Dengan marka ini kami berharap, masyarakat dapat lebih berhati-hati," ucapnya.
Sigit mengungkapkan, perlengkapan jalan yang disediakan BPTJ terus dilanjutkan sampai dengan Triwulan IV Tahun 2024 berupa penyediaan APJ sebanyak 21 unit yang dibagi menjadi dua segmen rangkaian pembangunan.
"Keseluruhan fasilitas perlengkapan jalan yang disiapkan oleh BPTJ untuk ruas jalan Ciawi-Puncak telah selesai dan kami berharap dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sehingga nantinya dapat mengurangi tingkat kecelakaan di ruas jalan Puncak," tutupnya.
Rambu pendahulu petunjuk jurusan (RPPJ) adalah jenis rambu lalu lintas yang berfungsi untuk memberikan petunjuk atau keterangan tentang arah yang harus ditempuh atau letak kota yang akan dituju kepada pengemudi.
Sementara itu, warning light adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu satu warna dalam mengatur lalu lintas orang dan/atau kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan yang dipergunakan untuk memberikan peringatan bahaya kepada pengguna jalan.