- Oleh Mukhammad Maulana Fajri
- Selasa, 17 Desember 2024 | 08:13 WIB
: Mendag Budi Santoso dalam konferensi pers
Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Selasa, 17 Desember 2024 | 08:09 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 132
Jakarta, InfoPublik — Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso menyampaikan, pemerintah akan memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 1 persen untuk minyak goreng merek MINYAKITA, tepung terigu, dan gula industri.
Pemberian insentif PPN untuk tiga komoditas barang kebutuhan pokok (bapok) tersebut merupakan tindak lanjut pengaturan PPN sebesar 12 persen yang berlaku per 1 Januari 2025.
Hal ini disampaikan Mendag Budi Santoso dalam konferensi pers "Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan", pada Senin, (16/12/2024) di Kantor Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian, Jakarta.
“Insentif PPN untuk minyak goreng MINYAKITA, tepung terigu, dan gula industri menjadi bagian dari paket kebijakan pemerintah. Tujuannya, untuk menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat berpendapatan rendah," ujar Budi Susanto.
Mendag Budi Santoso menjelaskan, MINYAKITA merupakan minyak goreng hasil Domestic Market Obligation (DMO) yang diperuntukkan bagi masyarakat berpendapatan rendah. Artinya, tidak ada perubahan harga di masyarakat meskipun ada pemberlakuan PPN 12 persen. "Dengan insentif, kami harap realisasi penyaluran DMO tetap terjaga dengan baik," jelasnya.
Sementara itu, untuk tepung terigu, Mendag Budi Santoso mengatakan, komoditas bapok tersebut diperlukan masyarakat umum, khususnya yang berpendapatan rendah. “Insentif diperlukan untuk menjaga stabilitas harga tepung terigu di tingkat konsumen,” ujarnya.
Sedangkan untuk gula industri, Mendag Budi Santoso menjelaskan, komoditas ini merupakan bahan baku penting industri makanan dan minuman. “Insentif ini juga diperlukan agar aktivitas industri terus bergerak,” jelasnya.
Menurut Mendag Budi Santoso, Kemendag selanjutnya akan menyosialisasikan hal ini kepada para pelaku usaha. "Pemberian insentif ini akan kami sosialisasikan kepada para pelaku usaha dan asosiasi terkait sehingga tidak terjadi polemik di kalangan pelaku usaha," ujar Budi Santoso.
Hadir pada konferensi pers ini, yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto; Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati; Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita; Menteri Ketenagakerjaan Yassierli; Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman; Menteri Perumahan dan Kawasan Perumahan Maruarar Sirait; Kepala Badan Pangan Arief Prasetyo Adi; Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo; serta Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo.
Menteri Sri Mulyani dalam konferensi pers ini turut menyampaikan, penerapan PPN 12 persen mengedepankan keberpihakan kepada masyarakat. Barang yang sesuai peraturan perundangan seharusnya membayar PPN 12 persen. Namun, karena sangat diperlukan masyarakat umum, beban kenaikan PPN sebesar 1 persen akan ditanggung pemerintah. Dalam hal ini, artinya, harga MINYAKITA, tepung terigu, dan gula industri tidak akan berubah.
Menurut Sri Mulyani, penerapan PPN 12 persen juga mengedepankan asas keadilan. Masyarakat yang mampu, membayar lebih banyak. Sedangkan, yang tidak mampu, dilindungi negara. Penerapan PPN 12 persen turut mengedepankan asas gotong royong. Penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah dan dikonsumsi masyarakat mampu.