Percepat Penyusunan RDTR, Menteri ATR/BPN: Iklim Investasi Jadi Lebih Kondusif

: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh Indonesia untuk mendukung iklim investasi dan mempermudah penerbitan izin berusaha. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penyusunan RTRW dan RDTR di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (16/12/2024)./Foto Humas Kementerian ATR/BPN


Oleh Wandi, Selasa, 17 Desember 2024 | 08:02 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 118


Jakarta, InfoPublikMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh Indonesia untuk mendukung iklim investasi dan mempermudah penerbitan izin berusaha.

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penyusunan RTRW dan RDTR di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (16/12/2024).

“Setiap investasi membutuhkan persetujuan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), dan basisnya adalah RDTR. Dengan adanya RDTR, izin bisa diselesaikan maksimal dalam 14 hari jika dokumen lengkap,” ujar Menteri Nusron.

Ia melaporkan, hingga akhir 2024, sebanyak 34 dari 38 provinsi telah memiliki RTRW yang memerlukan revisi Peraturan Daerah (Perda). Selain itu, dari 415 kabupaten, sebanyak 412 telah memiliki RTRW, sementara dari 93 kota, 91 telah menyelesaikannya.

Namun, terkait RDTR, Nusron menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan setidaknya 2.000 RDTR agar stabilitas dan iklim usaha terjaga. “Dari target tersebut, baru 571 RDTR yang tersusun, dan 309 di antaranya sudah terintegrasi dengan OSS (Online Single Submission),” jelas Nusron, seraya meminta dukungan dari Kementerian Dalam Negeri untuk percepatan penyelesaiannya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merespons dengan menginstruksikan sekretaris daerah (Sekda) sebagai Ketua Forum Penataan Ruang untuk segera menindaklanjuti permasalahan di lapangan. “RDTR penting karena menjadi acuan untuk kawasan lindung, jalur hijau, komersial, hunian, dan fasilitas publik. Kepala daerah, terutama Sekda, harus bergerak cepat menyelesaikan ini,” tegas Tito.

Hadir mendampingi Menteri ATR/BPN, Direktur Jenderal Tata Ruang Dwi Hariyawan, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi. Acara ini juga diikuti oleh lebih dari 1.000 peserta dari pemerintah daerah secara daring.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Rabu, 11 Desember 2024 | 09:56 WIB
Dinas PUPR Nagan Raya Gelar Konsultasi Publik RDTR Kawasan Perkotaan Seunagan