Kemajuan Sertifikasi Tanah Wakaf: Menteri ATR/BPN Dorong Percepatan di Indonesia

: Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid Serahkan Sertipikat di Yogyakarta. /Foto Istimewa/Humas Kementerian ATR/BPN


Oleh Wandi, Rabu, 18 Desember 2024 | 18:02 WIB - Redaktur: Untung S - 88


Yogyakarta, InfoPublik - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat pendaftaran dan sertifikasi seluruh tanah wakaf di Indonesia. Hal itu diungkapkan dalam penyerahan sertifikat tanah wakaf di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi D. I. Yogyakarta.

"Kami sedang mempunyai program percepatan sertipikat tanah wakaf karena sertifikasi wakaf ini masih minim di Indonesia. Saat ini, total baru sekitar 250 ribu bidang tanah yang tersertifikasi, dengan luas hanya sekitar 24 ribu hektare di seluruh Indonesia. Padahal potensi tanah wakaf sangat besar, mencakup masjid, madrasah, pondok pesantren, dan makam," ujar Nusron dalam siaran resminya yang diterima InfoPublik, Rabu (18/12/2024).

Menteri Nusron menyoroti konflik yang sering terjadi antara keluarga pemberi wakaf dan pengurus tanah wakaf akibat ketiadaan sertifikat. Ia menjelaskan bahwa masyarakat seringkali menganggap tanah wakaf kurang bernilai sehingga tidak disertifikatkan. Namun, perubahan nilai ekonomi tanah sering memicu perselisihan di kemudian hari.

"Sebagai contoh, musala seluas 300 meter persegi awalnya tidak dilirik. Tapi setelah ada jalan tol, nilai tanah melonjak menjadi Rp1,5 miliar. Akibatnya, keluarga yang mewakafkan tanah menjadi bingung dan menggugat. Hal seperti ini harus kita cegah," tegasnya.

Untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf, Kementerian ATR/BPN menggandeng organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, pondok pesantren, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) guna meningkatkan kesadaran masyarakat. Nusron juga menekankan bahwa yayasan keagamaan kini diperbolehkan memiliki hak milik atas tanah wakaf, asalkan digunakan untuk keperluan sosial dan pendidikan dengan izin resmi dari Kementerian ATR/BPN dan rekomendasi dari Kementerian Agama.

"Kami juga meminta kantor pertanahan di seluruh daerah bersikap proaktif dan mempermudah proses sertifikasi tanah wakaf. Program ini gratis, yang penting aset wakaf bisa terselamatkan," tambah Nusron.

Selain menyerahkan sertifikat tanah wakaf, Menteri ATR/Kepala BPN memberikan pengarahan kepada jajaran Kanwil BPN Provinsi D. I. Yogyakarta. Dalam kunjungannya, Nusron didampingi oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar; Kepala Kanwil BPN Provinsi D. I. Yogyakarta, Suwito; Ketua STPN, Agustyarsyah; dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis.

Program percepatan sertifikasi tanah wakaf ini diharapkan mampu mengurangi konflik kepemilikan tanah wakaf dan mendorong pemanfaatannya untuk kepentingan umat.

 

Berita Terkait Lainnya