Kemendag Amankan Produk Baja Lembaran Lapis Seng bukan SNI Senilai Rp23 Miliar

: Menteri Perdagangan, Budi Santoso saat melakukan Ekspos   Barang Hasil Pengawasan Produk Baja Lembaran Lapis Seng (Bj.LS) di Kampung Jaya Raga, Warung Bongkok, Cikarang Barat, Bekasi pada Rabu (18/12/2024)/ foto: Fajri InfoPublik


Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Rabu, 18 Desember 2024 | 15:13 WIB - Redaktur: Untung S - 276


Jakarta, InfoPublik – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengamankan produk baja lembaran lapis seng (Bj.LS) yang tidak sesuai dengan syarat mutu standar nasional Indonesia (SNI) dengan total nilai ekonomis kurang lebih Rp23,76 miliar.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Perdagangan, Budi Santoso saat melakukan Ekspos   Barang Hasil Pengawasan Produk Baja Lembaran Lapis Seng (Bj.LS) di Kampung Jaya Raga, Warung Bongkok, Cikarang Barat, Bekasi pada Rabu (18/12/2024).

Mendag Budi menyampaikan bahwa pengawasan terhadap produk tersebut sudah dimulai sejak April 2024. Pihaknya menemukan produk yang tidak sesuai mutu SNI di Pontianak dan Jogja.

“Produk Bj.LS ini tidak sesuai standar mutu SNI. Bj.LS merupakan salah satu material untuk konstruksi kemudian elektronik, otomotif dan juga peralatan rumah tangga, sehingga kita harus memastikan bahwa pada produk ini harus sesuai standar untuk melindungi masyarakat dan konsumen,” ujar Budi.

Pada kegiatan ekspose produk ini, terdapat dua jenis barang yang diamankan. Pertama, 83.306 lembar produk baja lembaran lapis seng. Kedua, 1.251.050 kg bahan baku baja lembaran lapis seng berupa 290 koil baja galvanis (galvanized steel coil) berbagai merek.

“Kita amankan produk ini kemudian kita akan lakukan pemanggilan atau klarifikasi terhadap pelaku usaha dan kemudian kita juga akan melakukan pengujian ke laboratorium. Jadi apabila memang terbukti maka barang ini bisa kita musnahkan,” ujarnya.

Produk baja lembaran lapis seng (Bj.LS)  yang diamankan diduga tidak memenuhi persyaratan mutu SNI 07-2053-2006 untuk baja lembaran lapis seng. Ekspose tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa pada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan.

“Pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari wujud komitmen pemerintah untuk melindungi konsumen dan masyarakat serta menghimbau kepada pelaku usaha agar tidak melakukan pelanggaran dan harus tertib usaha,” kata Mendag.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Rusmin Amin yang mendampingi Mendag dalam ekspose tersebut mengungkapkan, pelaku usaha yang ditertibkan diduga melanggar ‘Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa’. Pelaku usaha juga diduga melanggar ‘Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan’.

“Setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga konsistensi mutu barang. Ketentuan ini untuk melindungi konsumen dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari aspek keamanan dan keselamatan,” ujar Rusmin.

Hadir dalam kegiatan ekspos tersebut, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag, Rinaldi Agung Adnyana, perwakilan Kementerian Perindustrian, perwakilan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, perwakilan Polda Metro Jaya, serta perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Minggu, 29 Desember 2024 | 08:25 WIB
Mendag Budi Santoso Optimistis Swasembada Pangan Terwujud Melalui Ekspor Pangan
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:35 WIB
Peralihan Pengawasan Derivatif Keuangan ke OJK dan BI Berjalan Lancar
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Senin, 23 Desember 2024 | 08:33 WIB
UMKM Miliki Peran Penting sebagai Penggerak Utama Perekonomian Indonesia
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Senin, 23 Desember 2024 | 08:24 WIB
Wamendag Roro Dorong Mahasiswa Kreatif Berwirausaha
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Senin, 23 Desember 2024 | 07:53 WIB
Wamendag Tinjau Pasar Angso Jambi, Pastikan Harga Bapok Stabil Jelang Nataru
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Senin, 23 Desember 2024 | 07:52 WIB
Mendag Apresiasi Sinergi Ritel Meriahkan Nataru dengan Meluncurkan EPIC Sale
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:20 WIB
Neraca Perdagangan November 2024 Surplus
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Jumat, 20 Desember 2024 | 21:50 WIB
Sambut Nataru, BINA Diskon 2024 Hadirkan Pasar Malam dan Diskon Gede-gedean