- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Jumat, 15 November 2024 | 11:20 WIB
: Menteri PANRB Rini Widiyantini dan Menko Hukum, HAM, Imipas Yusril Ihza Mahendra/Foto : Humas Kementerian PANRB
Oleh Farizzy Adhy Rachman, Jumat, 15 November 2024 | 05:34 WIB - Redaktur: Untung S - 119
Jakarta, InfoPublik – Setelah terbentuknya Kabinet Merah Putih, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kini memfokuskan upayanya untuk mempercepat pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) di berbagai instansi pemerintahan.
Salah satu prioritasnya adalah mempercepat proses ini di lingkungan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan, dengan mengutamakan kompetensi ASN.
Untuk mempercepat upaya ini, Kementerian PANRB telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengisian Jabatan ASN pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga. Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menyatakan bahwa struktur penataan telah disusun untuk memudahkan proses pengisian jabatan di Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
“Kami sudah menyusun struktur penataan, termasuk pembagian unit kerja kedeputian yang berpindah ke kementerian ini. Hal ini dilakukan untuk memudahkan Pak Menko dalam proses pengisian jabatan,” ujar Rini dalam pertemuan dengan Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Dalam masa transisi ini, pejabat dari instansi asal akan diprioritaskan untuk mengisi posisi yang bersifat manajerial maupun non-manajerial. Rini menjelaskan bahwa pengisian jabatan akan mempertimbangkan kesesuaian kompetensi ASN dengan tugas yang akan mereka emban, serta pengalaman kerja dan fungsi jabatan sebelumnya.
Menteri PANRB juga menekankan pentingnya metode uji kompetensi bagi ASN yang akan menempati jabatan baru. “ASN yang akan menempati posisi tertentu minimal harus menjalani tahap wawancara dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang ditunjuk. Langkah ini untuk memastikan bahwa ASN tersebut memiliki kompetensi yang sesuai dengan tugas jabatannya,” tegasnya.
Jika ada jabatan yang belum dapat diisi karena tidak ada calon yang memenuhi kriteria, pelaksana tugas (Plt) akan ditunjuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di kementerian atau lembaga terkait. Proses percepatan pengisian jabatan ini hanya akan dilakukan satu kali penetapan.
Rini menjelaskan bahwa pengisian jabatan ASN dapat dilakukan melalui tiga metode: pengukuhan pelantikan, uji kompetensi, dan pengisian dari instansi luar. Untuk memastikan kesejahteraan ASN, pegawai yang dilantik dalam jabatan baru akan menerima tunjangan kinerja yang sesuai dengan instansi asal mereka. “Karena Kemenko Hukum, HAM, dan Imigrasi sebelumnya berada di bawah Kemenko Polhukam, maka tunjangan kinerja mereka akan disesuaikan agar tidak merugikan para pegawai ASN yang terdampak,” jelas Rini.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan apresiasi atas upaya Kementerian PANRB dalam mempercepat pengisian jabatan ASN. “Kami berterima kasih kepada Bu Menteri yang terus berkoordinasi dalam menata kelembagaan dan pengisian jabatan ASN di Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan,” ungkap Yusril.
Kementerian PANRB berharap kebijakan itu dapat mempercepat pembenahan birokrasi di bawah Kabinet Merah Putih, sehingga pemerintahan dapat berjalan lebih efisien. ASN yang ditempatkan di jabatan-jabatan baru diharapkan mampu bekerja secara optimal sesuai dengan kompetensi mereka, mendukung agenda pembangunan nasional, dan memperkuat reformasi birokrasi di Indonesia.