Kementerian PANRB Dorong Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Pelaksana ASN

: Forum Group Discussion (FGD) terkait Standar Kompetensi Jabatan Pelaksana yang diselenggarakan di Jakarta pada Kamis (24/10/2024)/Foto : Humas Kementerian PANRB


Oleh Farizzy Adhy Rachman, Kamis, 24 Oktober 2024 | 22:35 WIB - Redaktur: Untung S - 643


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong seluruh instansi pemerintah untuk segera menyusun standar kompetensi jabatan pelaksana bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dorongan ini menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri PANRB Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Instansi Pemerintah. Peraturan ini menegaskan pentingnya penyelarasan kompetensi jabatan dengan kebutuhan instansi.

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Kementerian PANRB, Suryo Hidayat, menekankan bahwa penyusunan standar kompetensi jabatan pelaksana adalah kunci untuk mendukung penerapan sistem merit dalam birokrasi. "Kompetensi yang sesuai dengan jabatan akan sangat berpengaruh pada pembangunan nasional," ungkap Suryo dalam Forum Group Discussion (FGD) terkait Standar Kompetensi Jabatan Pelaksana yang berlangsung di Jakarta pada Kamis (24/10/2024).

Dalam keterangan yang diterima InfoPublik, penyusunan standar kompetensi ini juga penting untuk mempermudah proses pengembangan kompetensi ASN dan memetakan kebutuhan jabatan secara komprehensif. Setiap instansi teknis diharapkan dapat menyusun standar kompetensi yang mencakup kualifikasi pendidikan dan keterampilan spesifik yang dibutuhkan.

Suryo menegaskan bahwa penyusunan standar kompetensi ini tidak perlu dikhawatirkan terkait perubahan regulasi. "Implementasinya akan fokus pada kegunaan dari standar kompetensi itu sendiri," tegasnya.

FGD tersebut juga menjadi ajang diskusi bagi instansi pemerintah yang menemui kendala dalam penyusunan standar kompetensi, terutama terkait jabatan pelaksana yang bersifat umum. Selain itu, pembahasan mengenai mutasi jabatan menjadi lebih fleksibel tanpa memerlukan uji kompetensi tambahan seperti pada jabatan fungsional.

Tujuan utama dari penyusunan standar kompetensi ini adalah mendukung visi dan misi program Asta Cita serta agenda Reformasi Birokrasi Nasional 2025-2029. Langkah ini juga diharapkan dapat mendukung aksesi Indonesia menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Dengan penerapan sistem merit yang optimal, kompetensi ASN diharapkan terus ditingkatkan, sehingga kualitas pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah semakin baik.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV ACEH
  • Minggu, 5 Januari 2025 | 08:48 WIB
Seleksi PPPK 2024: 697 Tenaga Honorer Kemenag Aceh Besar Berhasil Lolos
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 3 Januari 2025 | 21:18 WIB
MA Tegaskan Komitmen Terhadap Pencegahan KKN lewat Pakta Integritas
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Jumat, 3 Januari 2025 | 20:36 WIB
Stasiun Whoosh Karawang Beri Dampak pada Aktivitas Ekonomi
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Jumat, 3 Januari 2025 | 19:06 WIB
ASDP Proyeksikan Akhir Pekan Jadi Puncak Arus Balik Penyeberangan Nataru
  • Oleh Untung Sutomo
  • Sabtu, 21 September 2024 | 12:00 WIB
Kemenkumham Sosialisasikan Aplikasi SIDULI untuk Pemberantasan Pungli