- Oleh Dian Thenniarti
- Kamis, 28 November 2024 | 09:56 WIB
: Petugas dari KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu tengah melakukan pengukuran kapal untuk pembuatan E-Pas Kecil nelayan di Kepulauan Seribu. Foto : Kemenhub
Oleh Dian Thenniarti, Kamis, 3 Oktober 2024 | 10:40 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 206
Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kepulauan Seribu memfasilitasi pembuatan E-Pas Kecil bagi para nelayan di daerah Kepulauan Seribu yaitu nelayan Pulau Untung Jawa dan Pulau Lancang tanpa di pungut biaya alias gratis.
Pas Kecil merupakan tanda daftar kapal atau keabsahan kapal berbasis elektronik yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kapal, sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor. SE.1/DJPL/2020 tahun 2020 tentang Penerbitan Pas Kecil untuk kapal-kapal dengan tonase kotor kurang dari GT<7, dan Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut No.UM.006/5/17/DK/2022 Agustus 2022 perihal Gerai Pas Kecil.
"Mulai 2-4 Oktober 2024, KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu membuka Gerai Pembuatan E-Pas Kecil secara gratis bagi masyarakat nelayan di Kepulauan Seribu khususnya bagi nelayan di Pulau Untung Jawa dan Pulau Lancang," ujar Kepala Kantor KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu, Capt Leonard N. Siahaan, sebagaimana dikutip InfoPublik pada Kamis (3/10/2024).
Capt. Leonard juga mengatakan, saat ini pihak KSOP Kepulauan Seribu terus berupaya mewujudkan pelayanan yang efektif, efisien cepat, mudah, transparan, dan terjangkau, memberikan perlindungan dan kepastian hukum, serta menyederhanakan proses pelayanan, khususnya di bidang surat tanda kebangsaan kapal berbendera Indonesia bagi kapal di bawah GT<7 berupa penerbitan pas kecil.
"Bagi kapal dengan tonase kotor kurang dari GT<7, Pas Kecil merupakan Surat Tanda Kebangsaan Kapal, yang dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal, dokumen kelengkapan berlayar, keamanan melakukan pelayaran, serta memberikan kemudahan pendataan jika terjadi bahaya di laut atau saat berlayar," katanya.
Terkait dengan hal ini, pihaknya mengimbau kepada para pemilik kapal dan pelaku usaha jasa pelayaran agar memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan legalitas bagi kapalnya dengan sebaik-baiknya. "Kegiatan pemberian E- Pas Kecil ini tidak di pungut biaya sedikitpun alias gratis," imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut, Capt. Leonard juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati, Camat, Lurah, beserta seluruh stakeholder di wilayah Kepulauan Seribu, khususnya kepada para nelayan yang telah ikut mendukung dan berpartisipasi, serta bersinergi dalam kegiatan pembuatan pas kecil bagi para nelayan di daerah Kepulauan Seribu khususnya nelayan di Pulau Untung Jawa dan Pulau Lancang tanpa dipungut biaya.
Sebagai informasi, saat ini jumlah kapal nelayan yang terdapat di kedua pulau tersebut sebanyak 80 kapal, terdiri dari kapal nelayan di Pulau Untung Jawa sebanyak 53 unit, dan kapal nelayan di Pulau Lancang sebanyak 27 unit.