- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Kamis, 28 November 2024 | 19:23 WIB
: Salah satu angkutan pelayaran rakyat di Indonesia. Foto : Kemenhub
Oleh Dian Thenniarti, Jumat, 27 September 2024 | 06:27 WIB - Redaktur: Untung S - 228
Jakarta, InfoPublik — Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (UU Pelayaran) akan memperkuat pemberdayaan pelayaran rakyat serta penerapan asas cabotage. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kemandirian dan daya saing pelayaran Indonesia.
"Revisi RUU Pelayaran mencakup beberapa hal penting, termasuk peningkatan efisiensi daya angkut logistik untuk menurunkan disparitas harga, serta pemberdayaan pelayaran rakyat. Selain itu, penerapan asas cabotage akan diperkuat demi kemandirian dan daya saing pelayaran nasional," ujar Menhub, Jumat (27/9/2024).
Selain itu, revisi UU Pelayaran juga akan mencakup aspek lain seperti penataan kelembagaan pengawasan pelayaran, peningkatan peran stakeholder dalam penentuan tarif jasa kepelabuhanan, serta penguatan perlindungan lingkungan maritim dari pencemaran dan kerusakan.
Dalam rapat kerja kali ini, Menhub juga menyetujui hasil Rapat Panitia Kerja (Panja) DPR RI terkait usulan revisi UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Ia berharap revisi undang-undang ini dapat mewujudkan penyelenggaraan pelayaran yang lebih berkeadilan, efektif, dan efisien dalam menekan biaya logistik, sekaligus memperkuat ketahanan nasional sebagai bagian dari sistem transportasi.
"Penyelenggaraan pelayaran selama ini masih terkendala tingginya biaya logistik. Oleh karena itu, diperlukan penguatan dan pemberdayaan pelayaran rakyat, serta pengelolaan kepelabuhanan yang lebih efektif dan efisien," kata Menhub.
Menhub juga mengungkapkan bahwa terdapat 68 perubahan dan 66 pasal baru dalam RUU Pelayaran, yang memuat beberapa materi baru yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR RI. "Kami akan mengikuti proses pembahasan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Revisi RUU Pelayaran ini telah mendapat persetujuan dari seluruh fraksi di Komisi V DPR RI dan akan dilanjutkan pada tahap pembicaraan Tingkat II, yaitu pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI mendatang.