Menhub Dorong Efisiensi Logistik dan Perlindungan Maritim dalam Revisi UU Pelayaran

: Salah satu angkutan pelayaran rakyat di Indonesia. Foto : Kemenhub


Oleh Dian Thenniarti, Jumat, 27 September 2024 | 06:27 WIB - Redaktur: Untung S - 229


Jakarta, InfoPublik — Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (UU Pelayaran) akan memperkuat pemberdayaan pelayaran rakyat serta penerapan asas cabotage. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kemandirian dan daya saing pelayaran Indonesia.

"Revisi RUU Pelayaran mencakup beberapa hal penting, termasuk peningkatan efisiensi daya angkut logistik untuk menurunkan disparitas harga, serta pemberdayaan pelayaran rakyat. Selain itu, penerapan asas cabotage akan diperkuat demi kemandirian dan daya saing pelayaran nasional," ujar Menhub, Jumat (27/9/2024).

Selain itu, revisi UU Pelayaran juga akan mencakup aspek lain seperti penataan kelembagaan pengawasan pelayaran, peningkatan peran stakeholder dalam penentuan tarif jasa kepelabuhanan, serta penguatan perlindungan lingkungan maritim dari pencemaran dan kerusakan.

Dalam rapat kerja kali ini, Menhub juga menyetujui hasil Rapat Panitia Kerja (Panja) DPR RI terkait usulan revisi UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Ia berharap revisi undang-undang ini dapat mewujudkan penyelenggaraan pelayaran yang lebih berkeadilan, efektif, dan efisien dalam menekan biaya logistik, sekaligus memperkuat ketahanan nasional sebagai bagian dari sistem transportasi.

"Penyelenggaraan pelayaran selama ini masih terkendala tingginya biaya logistik. Oleh karena itu, diperlukan penguatan dan pemberdayaan pelayaran rakyat, serta pengelolaan kepelabuhanan yang lebih efektif dan efisien," kata Menhub.

Menhub juga mengungkapkan bahwa terdapat 68 perubahan dan 66 pasal baru dalam RUU Pelayaran, yang memuat beberapa materi baru yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR RI. "Kami akan mengikuti proses pembahasan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Revisi RUU Pelayaran ini telah mendapat persetujuan dari seluruh fraksi di Komisi V DPR RI dan akan dilanjutkan pada tahap pembicaraan Tingkat II, yaitu pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI mendatang.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV RIAU
  • Jumat, 29 November 2024 | 14:00 WIB
Kemenhub Umumkan Diskon Tiket, Pariwisata Riau Sambut Antusias
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Kamis, 28 November 2024 | 19:23 WIB
Pemerintah Rancang Kebijakan Baru Penyuluh Pertanian untuk Perkuat Ketahanan Pangan
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Kamis, 28 November 2024 | 16:22 WIB
Kementerian PANRB Dorong Keterbukaan Informasi dan Digitalisasi Pelayanan Publik
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Kamis, 28 November 2024 | 13:24 WIB
Kementerian PANRB dan Lemhannas Bahas Kolaborasi Peningkatan Kompetensi ASN
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Kamis, 28 November 2024 | 11:11 WIB
BRIN Tingkatkan Kolaborasi Maritim dengan Cina dan Asia Tenggara di Forum Laut ke-8
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Kamis, 28 November 2024 | 09:54 WIB
ASDP Resmi Terapkan Pembelian Tiket Online Penyeberangan di Aceh
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Kamis, 28 November 2024 | 09:45 WIB
AirNav Indonesia dan FAA Perkuat Kerja Sama Bilateral Bidang Navigasi Penerbangan