Tokoh Dayak Apai Janggut Ajak Masyarakat Hukum Adat Sertifikatkan Tanah Ulayat

: Tokoh masyarakat adat Dayak Apai Janggut selaku Tuai Rumah Dayak Iban Menua Sungai Utik mengajak Masyarakat Hukum Adat di seluruh Indonesia untuk menyertifikatkan tanah ulayat mereka, untuk ikut menjaga dan memelihara wilayah adat masing-masing./Foto Istimewa/Humas Kementerian ATR/BPN


Oleh Wandi, Senin, 9 September 2024 | 16:19 WIB - Redaktur: Untung S - 156


Bandung, InfoPublik – Tokoh masyarakat adat Dayak, Apai Janggut, yang menjabat sebagai Tuai Rumah Dayak Iban Menua Sungai Utik, mengajak seluruh Masyarakat Hukum Adat di Indonesia untuk segera menyertifikatkan tanah ulayat mereka. Ajakan ini bertujuan untuk menjaga dan memelihara wilayah adat demi kelestarian sumber daya alam dan keberlangsungan hidup masyarakat adat.

Ajakan ini disampaikan Apai Janggut saat menerima sertifikat tanah ulayat dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dalam pembukaan acara International Meeting on Best Practices of Ulayat Land Registration in Indonesia and ASEAN Countries, Senin (9/9/2024).

Dalam sambutannya, Apai Janggut menjelaskan bahwa wilayah adat masyarakat Dayak terdiri dari tiga elemen utama: hutan, tanah, dan sungai, yang harus dijaga dengan baik sesuai pesan leluhur. "Pesan leluhur kami, jaga dan peliharalah wilayah adat," kata Tuai Rumah Dayak Iban Menua Sungai Utik, yang didampingi penerjemah dan seorang wanita Dayak.

Pentingnya Wilayah Adat bagi Kehidupan Masyarakat Dayak

Apai Janggut menyampaikan bahwa bagi masyarakat Dayak, hutan dianggap sebagai "bapak" karena 80 persen kebutuhan hidup masyarakat Iban bergantung pada hutan. "Hutan adalah kehidupan bagi kami," ungkapnya di hadapan ratusan peserta pertemuan, termasuk delegasi internasional.

Sementara itu, tanah disebut sebagai "ibu" karena dari sanalah masyarakat bisa bercocok tanam dan mengelola kehidupan. Sungai, di sisi lain, dianggap sebagai "darah" yang jika tercemar akan merusak kelestarian lingkungan.

"Tidak hanya soal sertifikasi tanah ulayat, saya mengajak seluruh Masyarakat Hukum Adat di Indonesia untuk menjaga wilayah adat masing-masing agar terhindar dari konflik tanah," lanjut Apai Janggut.

Apai Janggut juga mengingatkan pentingnya menjaga wilayah adat, mulai dari Sabang hingga Merauke, sebagai warisan leluhur yang harus dilestarikan. "Kami dari Sungai Utik memberikan pesan: jaga mata air, jangan sampai meneteskan air mata," pungkasnya, menyuarakan pesan kuat mengenai pentingnya pelestarian alam dan tanah adat.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV SUMATERA BARAT
  • Selasa, 10 September 2024 | 08:57 WIB
Dukung Pendaftaran Tanah Ulayat, Kemeterian ATR/BPN Ganjar Mahyeldi Penghargaan