- Oleh Wandi
- Senin, 23 Desember 2024 | 23:48 WIB
: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman/MoU antara Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Timur dengan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, Kamis (21/11/2024)./Foto Istimewa/Humas Kementerian ATR/BPN
Surabaya, InfoPublik – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat proses sertifikasi tanah, khususnya aset-aset tanah milik Nahdlatul Ulama (NU) secara struktural maupun komunitas keagamaan berbasis NU di Jawa Timur. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas aset tanah yang dimiliki agar terhindar dari sengketa atau konflik di masa mendatang.
"Keluarga besar NU perlu menyelamatkan aset-aset tanahnya agar memiliki kepastian hukum. Ini mencakup pendaftaran, pemetaan, hingga sertipikasi tanah di seluruh kabupaten/kota," ujar Nusron Wahid pada acara penandatanganan Nota Kesepahaman/MoU antara Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Timur dengan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, Kamis (21/11/2024).
Kerja sama yang diresmikan melibatkan percepatan layanan pertanahan untuk tanah milik dan tanah wakaf yang dipegang Badan Hukum Perkumpulan NU. Nusron Wahid juga menegaskan bahwa pemerintah memfasilitasi sertifikasi tanah rumah ibadah lainnya, termasuk milik Muhammadiyah dan gereja.
"Semua kita permudah sertipikasinya. Tidak hanya tanah wakaf NU, tetapi juga aset milik Muhammadiyah dan gereja. Kita ingin seluruh aset keagamaan di Indonesia memiliki kepastian hukum," jelas Nusron.
Pada acara tersebut, Menteri Nusron menyerahkan 9 sertifikat tanah wakaf milik Perkumpulan NU dan 3 sertipikat tanah wakaf lainnya di Jawa Timur. Ia menyebut pendaftaran tanah wakaf ini penting untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat dalam menjalankan ibadah.
Ketua PWNU Jawa Timur, Abdul Hakim Mahfudz, menyampaikan apresiasinya atas langkah Kementerian ATR/BPN dalam memudahkan proses sertifikasi tanah wakaf. Ia berharap layanan ini dapat mempercepat administrasi pertanahan dan menertibkan pengelolaan tanah wakaf di Jawa Timur.
"Kita tahu banyak tanah wakaf nonproduktif, dan sekarang pelayanannya semakin mudah. Ini adalah bukti sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk memastikan aset keagamaan terlindungi," katanya.
Program percepatan sertipikasi tanah ini diharapkan mampu memberikan manfaat besar bagi organisasi keagamaan dan umat, sekaligus memperkokoh kepastian hukum aset-aset keagamaan di seluruh Indonesia.