- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Jumat, 13 Desember 2024 | 00:10 WIB
: Pelaku usaha mikro kecil menengan (UMKM) mengurus izin usaha melalui layanan Online Single Submission (OSS) di Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (7/4/2022). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/hp
Oleh Farizzy Adhy Rachman, Senin, 19 Agustus 2024 | 01:05 WIB - Redaktur: Untung S - 455
Jakarta, InfoPublik - Tiga tahun sejak diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko telah berhasil menerbitkan 10 juta Nomor Induk Berusaha (NIB). Hingga 16 Agustus 2024 pukul 15.00 WIB, jumlah NIB yang diterbitkan mencapai 10.000.019, dengan komposisi 9.909.900 NIB untuk usaha mikro dan kecil (UMK), 28.303 NIB untuk usaha menengah, dan 61.816 NIB untuk usaha besar.
Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Tina Talisa, menjelaskan bahwa pencapaian itu menunjukkan efektivitas sistem OSS dalam mempermudah proses perizinan berusaha. Jika dibandingkan dengan capaian pada tahun sebelumnya, ketika sistem OSS genap berusia dua tahun pada Agustus 2023 dengan 5 juta NIB, telah terjadi peningkatan signifikan dalam jumlah NIB yang diterbitkan.
“Dalam kurun waktu kurang dari satu tahun sejak ulang tahun OSS yang kedua, telah terbit lebih dari 5 juta NIB. Sistem OSS semakin dikenal dan digunakan oleh masyarakat luas. Lonjakan penerbitan NIB ini menandakan bahwa kesadaran pelaku usaha akan pentingnya legalitas sudah semakin tinggi. Alhamdulillah, ini merupakan prestasi yang patut kita banggakan dan syukuri,” ujar Tina dalam keterangan pers yang diterima InfoPublik pada Minggu (18/8/2024).
Tina juga menambahkan bahwa pelaku UMK tidak perlu lagi mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk memulai usaha. Cukup dengan memperoleh NIB, pelaku UMK dapat langsung menjalankan bisnisnya.
Lebih lanjut, Tina menyebutkan bahwa peningkatan kesadaran pelaku usaha ini tidak lepas dari kerja sama yang baik antara Kementerian Investasi/BKPM dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sektor swasta, dan berbagai asosiasi masyarakat dalam mensosialisasikan kemudahan legalitas usaha.
“Momen 10 juta NIB di ulang tahun OSS bulan ini menjadi kado spesial pada peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia. Bukan untuk berpuas diri, namun menjadi momen refleksi bagi kami untuk terus memberikan layanan yang lebih baik. Terima kasih kepada para pelaku usaha yang terus memberikan masukan kepada kami,” tambah Tina.
Dede, seorang pelaku usaha toko kelontong anggota Sampoerna Retail Community (SRC), mengaku bahwa memiliki NIB telah mempermudah pengajuan pinjaman modal usaha ke bank dengan proses yang lebih sederhana. SRC sendiri adalah binaan PT HM Sampoerna Tbk, salah satu mitra OSS, yang memiliki jaringan toko kelontong dengan lebih dari 250.000 anggota di seluruh Indonesia.
“Dulu, sebelum punya NIB, setiap kali pinjaman selesai, SKU harus diperbarui. Sekarang, setelah punya NIB, tidak perlu lagi membuat SKU baru, karena NIB berlaku selamanya. Hanya tinggal melanjutkan saja,” ungkap Dede.
Kementerian Investasi/BKPM terus berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, baik skala kecil maupun besar, dalam mengurus perizinannya. Kolaborasi dengan sistem-sistem terkait perizinan dari kementerian/lembaga lain juga terus ditingkatkan. Hingga saat ini, 38 kementerian/lembaga telah terintegrasi dengan Sistem OSS Berbasis Risiko.