Kementerian PANRB Optimalkan Pemanfaatan MPP Digital di 12 Pemda

: Narasumber dan peserta Evaluasi Penyelenggaraan dan Penetapan Lokus MPP Digital berfoto bersama, di Jakarta, Kamis (1/8/2024)/Foto : Humas PANRB


Oleh Farizzy Adhy Rachman, Jumat, 2 Agustus 2024 | 12:52 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 290


Jakarta, InfoPublik – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengoptimalkan pemanfaatan Mal Pelayanan Publik (MPP) digital bagi 12 Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum melakukan perbaikan. Salah satunya melakukan pendampingan intensif lewat bimbingan teknis guna memastikan pengelola MPP Digital bisa berjalan dengan semestinya. 

Dalam keterangan pers yang diterima InfoPublik pada Jumat (2/8/2024), Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa selain pembangunan MPP fisik, penyelenggaraan pelayanan publik juga perlu dilakukan digitalisasi. Saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan untuk dapat menyediakan layanan publik secara daring, sehingga MPP pun kini bertransformasi menjadi MPP Digital.

Melalui MPP Digital masyarakat juga dapat lebih mudah mengakses layanan publik tanpa harus melakukan proses tatap muka. "Memang Mal Pelayanan Publik kalau dulu harus membangun gedung baru, nah sekarang kita dorong secara bertahap ke MPP Digital," ucap Anas.

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Abdul Hakim mengatakan pihaknya telah mengirimkan hasil pemantauan penyelenggaraan MPP Digital kepada 60 daerah lokus pada 3 April 2024. Kemudian ditindaklanjuti dengan upaya pendampingan melalui bimbingan teknis pada 24 daerah yang belum optimal dalam performa pengelolaan MPP Digital. 

“Kita saat ini ingin mengetahui kendala apa yang dihadapi pemerintah daerah yang menjadi lokus pelaksanaan MPP Digital. Dengan forum ini semoga kita dapat mencari solusi atas kendala yang dihadapi di lapangan,” ujar Abdul Hakim.

Abdul menyampaikan bahwa percepatan penerapan MPP Digital merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden dan Menteri PANRB dalam meningkatkan penyelenggaraan pemerintah yang efektif dan efisien. Transformasi digital pelayanan publik mengintegrasikan seluruh area layanan sehingga menghasilkan perubahan proses bisnis dan mampu menciptakan nilai tambah dan memberikan kepuasan kepada pengguna layanan.

Menurut Deputi PANRB itu, manfaat MPP Digital adalah masyarakat atau pengguna cukup instal satu aplikasi untuk akses layanan Pemerintah Daerah. Kemudian meminimalisir proses upload data atau dokumen persyaratan dengan integrasi dan bagi pakai data. Sementara dari sisi pemerintah daerah, MPP Digital bermanfaat untuk penghematan anggaran pengembangan dan pemeliharaan aplikasi karena memanfaatkan aplikasi berbagi pakai.

Sementara itu Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik Kementerian PANRB Yanuar Ahmad menyampaikan saat ini Kementerian PANRB dan lembaga terkait tengah melakukan pembahasan revisi Peraturan Menteri PANRB No. 92/2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik untuk mengakomodasi kebijakan penyelenggaraan MPP Digital.

Layanan yang dapat diakses MPP Digital adalah layanan bidang perizinan tenaga kesehatan dengan kolaborasi bersama Kementerian Kesehatan melalui integrasi Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK). Saat ini juga tengah berproses pengajuan penerapan ISO 27001 agar dapat melakukan akses layanan kependudukan di MPP Digital. MPP Digital sudah dapat diunduh oleh para pengguna Android di PlayStore. Sementara pengembangan MPP Digital pengguna iOS terus dilakukan.

Dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjar Soni Harison menjelaskan bahwa pihaknya bersama pimpinan juga terus berkomitmen dalam mengimplementasikan MPP Digital. 

Sebagai informasi, Kota Banjar menjadi salah satu daerah yang belum optimal dalam dalam menjalankan MPP Digital, hal tersebut disebabkan adanya kendala teknis di lapangan ditambah dengan kekosongan jabatan pada pimpinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Namun demikian penggunaan MPP Digital akan dioptimalkan seiring dengan launching MPP Digital itu sendiri di tanggal 17 Agustus 2024 mendatang.

Sementara itu Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bangli Jetet Hiberon menyampaikan jika belum optimalnya penggunaan MPP Digital di wilayahnya adalah karena adanya proses perpindahan data. 

Dimana Kabupaten Bangli sebelumnya telah memiliki aplikasi perizinan, dan dengan hadirnya MPP Digital maka dilakukan integrasi dengan aplikasi sebelumnya. Namun demikian Kabupaten Bangli juga turut berkomitmen dalam mengakselerasi penggunaan MPP Digital

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 10 September 2024 | 15:00 WIB
Kemendagri Minta DPRD Ikut Dorong Peningkatan Layanan Publik
  • Oleh MC KAB HALMAHERA SELATAN
  • Kamis, 5 September 2024 | 18:32 WIB
DPRD Halsel Gandeng Ombudsman Malut Bahas Optimalisasi Pelayanan Publik 2025