Densitas dan Penetrasi Asuransi Indonesia Termasuk Rendah di ASEAN

: Komisaris INDEF, Aviliani (kiri) dalam acara AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia) Media Workshop di Jakarta, Kamis (25/1/2024) mengatakan bahwa densitas dan penetrasi asuransi Indonesia masih terbilang rendah dan menjadi salah satu yang terendah di kawasan ASEAN. Foto: InfoPublik


Oleh Isma, Kamis, 25 Januari 2024 | 22:06 WIB - Redaktur: Untung S - 678


Jakarta, InfoPublik - Densitas dan penetrasi asuransi Indonesia masih terbilang rendah dan menjadi salah satu yang terendah di kawasan ASEAN.

Adapun densitas asuransi merupakan ukuran rata-rata pendapatan masyarakat uang disisihkan untuk produk asuransi dalam satu tahun, sedangkan penetrasi asuransi adalah dana industri asuransi yang dibandingkan dengan produk domestik bruto (PDB).

Komisaris Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Aviliani mengatakan berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ASEAN Insurance Surveillance Report 2022, penetrasi asuransi di Indonesia masih berada pada level 2,7 persen lebih rendah dari Singapura 12,5 persen, Malaysia 3,8 persen, Thailand 4,6 persen.

"Densitas asuransi di Indonesia pada akhir 2022 berada pada level Rp1.923.380. OJK menargetkan densitas asuransi Rp2.400.000 rupiah pada 2027," kata Aviliani dalam acara AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia) Media Workshop di Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Aviliani menambahkan, industri asuransi berperan signifikan bagi perekonomian. Industri itu mendukung perkembangan sektor keuangan ainnya, khususnya perbankan.

"Industri asuransi menempatkan sebagian portofolionya di sektor perbankan sehingga mendukung penyaluran kredit. Kontribusi Aset Asuransi terhadap Aset Sektor Keuangan Meningkat dari 7,61 persen (2016) ke 9,82 persen (September 2023)," ujar Aviliani.

Menurutnya, perlu adanya dorongan untuk meningkatkan densitas dan penetrasi asuransi Indonesia yang terbilang masih rendah tersebut.

Meski demikian, lanjut Aviliani, industri asuransi di Indonesia memiliki peluang yang cukup besar. Indonesia memiliki jumlah penduduk yang besar dan didominasi kelas menengah.

Selain itu, peluang investasi melalui sistem unit link dengan maksimalisasi digital (Insurance Technology/InsurTech) yang sejalan dengan mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018.

"Kemudian, meningkatkan jangkauan asuransi ke sektor informal dan perdesaan, serta pengalaman dari pandemi COVID-19 yang mendorong peningkatan perhatian terhadap kesehatan juga menjadi peluang bagi industri asuransi agar terus tumbuh," kata Aviliani.

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 26 Juli 2024 | 13:20 WIB
Hari Anak Nasional 2024: OJK Edukasi Pelajar SD Pentingnya Menabung
  • Oleh MC KAB BLORA
  • Kamis, 25 Juli 2024 | 15:48 WIB
Pelajar Diminta Waspada Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Rabu, 24 Juli 2024 | 23:30 WIB
OJK Sumbar Cabut Izin Usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri di Padang
  • Oleh Isma
  • Minggu, 21 Juli 2024 | 09:36 WIB
OJK Imbau Masyarakat Waspadai Penyalahgunaan Data Pribadi