Kominfo Bersama BI, OJK, dan 11 Asosiasi Nyatakan Perang terhadap Judi Online

: Menkominfo Budi Arie Setiadi (tengah) bersama perwakilan BI, OJK, dan 11 Asosiasi melakukan deklarasi pemberantasn judi online (Alifa Shaliha/InfoPublik)


Oleh Wahyu Sudoyo, Rabu, 28 Agustus 2024 | 17:59 WIB - Redaktur: Untung S - 1K


Jakarta, InfoPublik – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berkolaborasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan 11 asosiasi besar untuk mendeklarasikan komitmen bersama dalam pemberantasan judi online di Indonesia. Deklarasi itu diselenggarakan pada Rabu (28/8/2024) di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, dan dihadiri oleh berbagai pihak yang berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan serta pemberantasan konten perjudian online.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menegaskan dalam acara tersebut bahwa Kominfo bersama 11 asosiasi dan perhimpunan telah berkomitmen penuh untuk mendukung upaya pemerintah dalam memberantas judi online. "Pada hari ini, Kominfo bersama 11 asosiasi dan perhimpunan akan mendeklarasikan komitmen bersama untuk memberantas judi online. Rekan-rekan yang hadir di sini sudah berkomitmen penuh mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan serta pemberantasan konten dan muatan perjudian dalam jaringan," ujarnya.

Menkominfo juga mengumumkan langkah konkret yang akan diambil setelah deklarasi ini, yaitu pembentukan satuan tugas (satgas) yang bertugas mengorkestrasi pemberantasan judi online secara lebih masif dan tanpa pandang bulu. "Kementerian Kominfo, BI, OJK serta 11 asosiasi dan perhimpunan tersebut akan membentuk satgas atau tim bersama untuk mengorkestrasi upaya-upaya pemberantasan judi online secara lebih masif, tegas, dan tanpa pandang bulu," jelasnya.

Selain deklarasi itu, Kementerian Kominfo juga meluncurkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan Sistem Elektronik (SE) untuk menandatangani pakta integritas anti judi online. Dalam kebijakan ini, Menkominfo telah mengirimkan surat kepada 11.693 PSE yang mencakup 18.230 SE lingkup privat yang terdaftar dan beroperasi di Indonesia untuk menandatangani pakta integritas tersebut.

Pakta integritas itu mewajibkan PSE lingkup privat untuk memastikan keamanan informasi serta bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab. "Apabila PSE lingkup privat tidak tunduk pada norma-norma dalam peraturan perundang-undangan, maka akan diberikan sanksi administratif sesuai dengan prosedur dalam regulasi terkait," tambahnya.

Menkominfo optimistis bahwa kedua terobosan ini akan meningkatkan efektivitas dalam menutup celah-celah transaksi dan aktivitas yang terkait dengan judi online. Optimisme itu didukung oleh data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan hasil positif dari langkah-langkah yang telah diambil. "Data PPATK Juli 2024 menunjukkan adanya penurunan akses masyarakat pada situs judi online sebanyak 50 persen dan penurunan jumlah deposit masyarakat pada situs judi online hingga Rp34,49 triliun," tutup Menkominfo.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Selasa, 8 Oktober 2024 | 15:11 WIB
Itjen Kominfo Perkenalkan Pedoman Baru Reviu RKA 2025 yang Lebih Efektif
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Selasa, 8 Oktober 2024 | 15:06 WIB
Mahasiswa Didorong Bijak Gunakan Internet untuk Hindari Ancaman Siber
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Minggu, 6 Oktober 2024 | 12:33 WIB
Media Center Ramah Disabilitas PEPARNAS XVII Solo 2024 Resmi Beroperasi
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Minggu, 6 Oktober 2024 | 06:10 WIB
Kominfo Siapkan Media Center PEPARNAS XVII Solo 2024 yang Ramah Disabilitas