:
Oleh lsma, Selasa, 20 Juni 2017 | 14:09 WIB - Redaktur: Elvira Inda Sari - 241
Jakarta, InfoPublik - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Firdaus Djaelani menyampaikan bahwa hingga saat ini setidaknya sudah ada 23 perusahaan financial technology (fintech) yang sudah mengajukan pendaftaran usahanya ke OJK.
Dari 23 perusahaan fintech yang mendaftar, 11 di antaranya sudah mendapatkan surat bukti terdaftar sedangkan sisanya masih melengkapi dokumen lainnya. Berdasarkan catatan OJK, sedikitnya ada 165 perusahaan fintech yang antara lain bergerak di bidang pembayaran, pinjaman, hingga pajak.
"Sudah 23 yang mendaftar, yang sudah mendapatkan surat bukti terdaftarnya 11, sisanya masih melengkapi dokumen," kata Firdaus di Jakarta, Minggu (18/6).
Firdaus menambahkan, seluruh fintech paling lambat sudah mendaftarkan usahanya ke OJK akhir bulan ini. Sedangkan surat bukti terdaftarnya bisa dikeluarkan setelah pendaftaran selesai dilakukan. Jika sampai batas Juni 2017 mereka belum juga melakukan pendaftaran, perusahaan fintech langsung masuk ke proses perizinan dan tidak dikenakan sanksi.
Mengenai besaran bunga yang ditawarkan perusahaan fintech yang bergerak di bidang pembiayaan, OJK belum mengatur besaran bunga tersebut. Menurutnya, besaran bunga saat ini dilepas kepada pasar, sehingga tidak akan berbeda terlalu jauh antara satu perusahaan fintech dengan yang lainnya.
"Kita tidak atur bunga, biarkan mereka berkompetisi. Tapi kami harapkan mereka terbuka lah. Sekarang kan ada beberapa, jadi konsumen bisa nanya bunga berapa, di sini berapa," kata Firdaus.