Harta Disampaikan Program Amnesti Pajak Mencapai Rp4.642 Triliun

:


Oleh lsma, Senin, 27 Maret 2017 | 13:53 WIB - Redaktur: Juli - 857


Jakarta, InfoPublik - Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak sampai dengan Senin (27/3) pukul 12.00 WIB, harta yang telah disampaikan dalam Program Amnesti Pajak (Tax Amnesty) mencapai Rp4.642 triliun.

Disebutkan jumlah di atas terdiri dari komposisi dana repatriasi mencapai Rp146 triliun, dana deklarasi Luar Negeri sebesar Rp1.027 triliun, dan dana deklarasi Dalam Negeri sebesar Rp3.469 triliun. 

Sementara itu, untuk komposisi uang tebusan berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) yang disampaikan mencapai Rp108 triliun, yang berasal dari Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Non UMKM Rp87,7 triliun, WP Orang Pribadi UMKM Rp6,87 triliun, WP Badan Non UMKM Rp13,2 triliun, dan WP badan UMKM sebesar Rp494 miliar.

Sedangkan untuk realisasi berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) yang diterima, sampai saat ini mencapai Rp123 triliun, dengan komposisi pembayaran tebusan Rp109 triliun, pembayaran tunggakan mencapai Rp12,3 triliun, dan pembayaran bukper mencapai Rp1,06 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengimbau kepada mereka yang ingin mengikuti program Amnesti Pajak, agar memanfaatkan waktu selama empat hari ke depan, karena pada 31 Maret 2017 program pengampunan pajak akan berakhir. 

"Kami juga menambah jam operasional pada pekan terakhir menjelang berakhirnya program tax amnesty (pengampunan pajak), jadi gunakanlah kesempatan terakhir ini," kata Hestu.