Pemerintah Percepat Tata 9 Juta Hektar Lahan Lewat Reforma Agraria

:


Oleh Yudi Rahmat, Senin, 27 Maret 2017 | 08:38 WIB - Redaktur: Elvira - 577


Jakarta InfoPublik - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengungkapkan pemerintah akan mempercepat program reforma agraria menyangkut 9 juta hektar lahan dan redistribusi tanah.

Reforma agraria adalah salah satu Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2017 yang terbagi dalam dua program yaitu redistribusi tanah seluas 4,5 juta hektar dan legalisasi aset (sertifikasi tanah) seluas 4,5 juta hektar.

"Ada 600ribu hektar tanah transmigrasi yang belum bersertifikasi dan legalisasi aset 3,9 juta hektar," kata Sofyan pada Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9, di Galeri Nasional Jakarta Pusat, Minggu (26/3).

Sedangkan retribusi tanah sebesar 4,5 juta hektar terdiri dari  ex HGU/Tanah Terlantar dan tanah negara lainnya sebanyak 400ribu hektar. Sementara pelepasan kawasan hutan sebanyak 4,1 hektar juta. "Pelepasan kawasan hutan 4,1juta hektar ini sebagian dihuni masyarakat. Tapi belum diberikan sertifikat. Selain itu ada hutan yang belum dihuni masyarakat. Tapi akan dilepas dan diberikan masyarakat," ungkap Sofyan.

Dengan program percepatan ini, lanjut Sofyan, legalisasi aset bisa meningkat dari 3,9 juta hektar menjadi angka lebih kurang 8 juta hektar atau 22,89 juta bidang.

Sementara target transmigrasi sebanyak 600ribu hektar yang terdiri dari telah terindifikasi telah ditempati 306.126 hektar sedangkan dalam proses koordinasi dengan Kemendes PDTT dan KLHK sebanyak 293.874 hektar.

Menurut Sofyan, legalisasi aset cenderung lebih mudah dilaksanakan ketimbang redistribusi tanah. Lebih mudah karena praktis tanahnya sudah ada dan masalahnya hanya pada sertifikatnya saja. "Sedangkan redistribusi tanah berupa bekas Hak Guna Usaha (HGU) atau tanah terlantar dan tanah negara lainnya serta pelepasan kawasan hutan masih belum diketahui di mana saja lokasinya," katanya.

Ia menyebutkan, ada pun prioritas penerima manfaat redistribusi tanah adalah buruh tani, tani gurem, masyarakat adat, nelayan, pemuda dan perempuan. Sementara untuk penerima yang berhak mendapatkan hak untuk mengakses program Perhutanan Sosial ini adalah di antaranya koperasi, kelompok tani, dan keluarga kelompok tani.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan salah satu upaya pemerintah menurunkan kesenjangan-kesenjangan itu adalah dengan program Reforma Agraria yang menjadi tugas dari tiga kementerian yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK), dan Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

"Reforma agraria adalah proses alokasi dan konsolidasi kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan lahan, baik tanah di hutan ataupun di desa-desa,"kata Darmin

Darmin mengatakan saat ini pemerintah siap melakukan redistribusi lahan seluas 21,7 hektar kepada masyarakat. Rinciannya seluas 9 juta hektar untuk reforma agraria dan sisanya seluas 12,7 hektar sesuai target pemerintahan Jokowi, bisa rampung dalam kurun waktu dua tahun mendatang.