:
Jakarta, InfoPublik - Bagi industri kecil dan menegah yang ingin mendapatkan fasilitas bebas bea masuk dan pajak dapat mengajukan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor bagi Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM) langsung ke kantor Bea Cukai setempat.
"Untuk fasilitas ini mereka langsung mengajukan ke Bea Cukai dengan syarat-syarat yang ada dan sudah kita tetapkan," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (31/1).
Dijelaskannya, syarat utama untuk mendapatkan fasilitas KITE mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM dan Peraturan Kementerian Perindustrian Nomor 11 tahun 2014.
Untuk kelompok industri kecil, maka investasinya adalah Rp 50 juta-Rp 500 juta, dengan omzet penjualan Rp 300 juta-Rp 2,5 miliar. Sedangkan industri menengah, nilai investasinya Rp 500 juta-Rp 10 miliar dengan omzet Rp 2,5 miliar-Rp 5 miliar.
Persyaratan lainnya, lanjut Heru, sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177 Tahun 2016 yang mengatur tentang pembebasan bea masuk dan pajak impor.
Dalam PMK ini, IKM dibebaskan bea masuk dan pajak impornya untuk bahan baku, bahan penolong, hingga mesin yang menunjang produksi. Barang-barang tersebut dibebaskan dari bea masuk, PPN impor, serta PPNBM impor. Dengan demikian, IKM bisa lebih efisien.
"PMK nya di nomor 177 tahun 2016, Per Dirjennya nomor 1 2017. Yang jelas begini, syaratnya ini adalah IKM. Kedua mereka melakukan ekspor dan atas bahan bakunya diberikan fasilitas yang dimaksud," ungkapnya.
Ditambahkannya, proses untuk mendapatkan fasilitas KITE akan memakan waktu paling lambat 14 hari kerja sejak berkas permohonan diterima lengkap. Bagi IKM yang mendapatkan fasilitas ini harus berkomitmen untuk mengekspor 75% produknya. Sehingga memberikan nilai tambah bagi volume dan nilai ekspor Indonesia.
"75% ya, 3 dari 4 mereka harus ekspor," ujar Heru. Selanjutnya, IKM juga harus bersedia untuk mengoperasikan modul kepabeanan yang diciptakan khusus untuk fasilitas KITE IKM, dan sudah memiliki lokasi usaha paling kurang dua tahun.
Sebagai pesyaratan berkas, para pelaku usaha harus menyerahkan dokumen di antaranya NPWP, SPT, surat rencana produksi, serta surat pernyataan yang disahkan oleh notaris.