OJK Minta Pandawa Group Kembalikan Dana Nasabah

:


Oleh Amrln, Minggu, 29 Januari 2017 | 14:35 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 557


Jakarta, InfoPublik - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta dengan tegas kepada Pandawa Group untuk mematuhi pernyataannya yang akan mengembalikan uang nasabah sesuai mekanisme dan proses yang ditentukan oleh pihak Pandawa Group.

Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan uang nasabah tak kunjung dikembalikan, konsekuensi hukum menanti para pimpinan Pandawa Group.

"Bila ada kerugian dari nasabah, yang harus mengembalikan uang kerugian tersebut adalah pihak dari Pandawa Group," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman Hadad, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (28/1).

Nasabah korban investasi bodong Pandawa Group Depok saat ini telah menyiapkan langkah hukum apabila dana nasabah tidak kembali hingga 1 Februari 2017. Pimpinannya, Salman Nuryanto, sebelumnya telah berjanji kepada otoritas akan mengembalikan dana investor seluruhnya paling lambat 1 Februari 2017.

Ketua tim kuasa hukum korban yaitu Purwanto Kitung, mengatakan pihaknya mewakili para korban investasi bodong. Setidaknya ada 35 nasabah level leader/diamond yang menjadi kliennya. Namun totalnya ada 31.600 korban yang juga menjadi bawahan (downline). 

Dia menjelaskan hingga kini Salman Nuryanto tidak bisa ditemui atau dihubungi. Salman Nuryanto ialah pendiri dan pemimpin Pandawa Group Depok yang beberapa waktu lalu aktif melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dengan tawaran bunga sebesar 10 persen sebulan. 

"Kami perkirakan ada uang nasabah hingga Rp6 Triliun yang terkumpul. Kalau Nuryanto mau diskusi, mungkin kita bisa tahu siapa penanggung jawab semua ini. Karena klien kami yang sebagian saja melaporkan investasi Rp2,8 triliun. Kami sudah verifikasi data klien ke klien," ujarnya.

Dia menjelaskan kesulitan utama kasus ini ialah tidak adanya administrasi keuangan yang baik dari Pandawa Group. Sehingga memperparah proses penyelesaian.

"Administrasinya sangat jelek sekali sehingga tidak ada yang tahu selain Nuryanto. Bahkan penunjukan leader juga dilakukan personal oleh dia. Pandawa Group sebenarnya hanya nama karangan saja. Awalnya hanya koperasi simpan pinjam Pandawa yang namanya kemudian dijadikan usaha investasi bodong," katanya.

OJK sendiri menekankan pentingnya pengawasan pada investasi yang dicurigai bersifat ilegal saat ini, seperti banyak kasus pengumpulan dana masyarakat yang mengatas namakan produk investasi dengan imbal hasil return tinggi.

"Banyaknya tawaran investasi berimbal hasil tinggi di tengah masyarakat masih harus terus diwaspadai, sehingga fungsi satgas waspada investasi yang di bentuk OJK bersama penegak hukum lainnya diharapkan akan meningkatkan pengawasan pada industri jasa keuangan," kata Muliaman.

Menurut Muliaman, seringkali izin yang diajukan instansi penyedia jasa keuangan disalahgunakan sebagai izin pengumpulan dana masyarakat, sehingga sering kali banyak masyarakat tertipu dengan iming-iming imbal hasil yang tinggi.

"Jadi banyak yang minta izin tapi tiba-tiba melakukan usaha seperti bank, nah ini artinya izinnya yang diminta tidak sesuai penggunaannya, yang saya kira banyak isu-isu seperti itu, OJK berharap kasus investasi bodong dan pengumpulan dana tanpa izin dapat berkurang dengan pengawasan yang lebih ketat agar masyarakat tidak dirugikan oleh ulah instansi yang tak bertanggung jawab," pungkas Muliaman.

Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan dan Satgas Waspada Investasi telah memanggil Salman Nuryanto. Dia hadir bersama sejumlah pengurus KSP Pandawa Mandiri Group di kantor OJK untuk dimintaai keterangan oleh sejumlah anggota Satgas Waspada Investasi.

Sebelumnya, pada 11 November 2016 OJK dan Satgas Waspada Investasi telah menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Salman Nuryanto dan Pandawa Group karena berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar Undang-undang tentang Perbankan.

Atas kasus ini, OJK dan Satgas Waspada Investasi melarang kegiatan penghimpunan dana masyarakat yang memberikan bunga 10 persen per bulan yang dilakukan oleh Salman Nuryanto atau Pandawa Group atau KSP Pandawa Mandiri Group karena diduga melanggar Pasal 46 UU Perbankan.