DJP-OECD Tingkatkan Kerjasama Bidang Perpajakan

:


Oleh Amrln, Jumat, 27 Januari 2017 | 09:07 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 603


Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) melakukan pembaruan Nota Kesepahaman di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Paris, Perancis 25 Januari 2017.

Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (27/1) disebutkan bahwa nota kesepahaman dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, dan Director of the Centre for Tax Policy and Administration OECD, Pascal Saint-Amans

Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dilaksanakan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Paris, Perancis dengan disaksikan oleh Duta Besar Republik Indonesia untuk Perancis, Hotmangaradja Pandjaitan dan Direktur Perpajakan Internasional, John Hutagaol. 

"Melalui pembaruan kerja sama ini, DJP dan OECD berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas perpajakan diberbagai bidang termasuk perjanjian penghindaran pajak berganda, penentuan harga transfer, pemeriksaan perusahaan multinasional dan usaha kecil menengah (UKM), pertukaran informasi, tindak pidana perpajakan, pemajakan dan perpindahan orang pribadi berpenghasilan tinggi, pemajakan harta tak bergerak, insentif pajak, pemajakan UKM dan sektor informal, dan model simulasi mikro penerimaan pajak," jelas Ken Dwijugiasteadi dalam siaran pers tersebut.

Lebih lanjut Ken mengatakan, pembaruan dan peningkatan kerja sama akan sangat menguntungkan bagi Indonesia khususnya dalam meningkatkan kapasitas pegawai DJP dalam menangani permasalahan internasional di bidang perpajakan seperti pelarian pajak oleh  perusahaan mulitnasional melalui skema base erosion profit shifting.

Selain itu, kerja sama juga akan memberikan manfaat dalam hal pertukaran informasi untuk mencegah dan mengatasi penghindaran pajak yang dilakukan dengan menempatkan kekayaan di luar negeri.

"Hasil akhirnya adalah semakin kecilnya ruang bagi wajib pajak (WP) yang tidak patuh untuk menghindari pajak secara curang," ujarnya.