:
Oleh Dian Thenniarti, Selasa, 21 Juni 2016 | 22:08 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 678
Jakarta, InfoPublik - Hasil evaluasi sejak dua tahun terakhir terhadap 3.394 izin usaha angkutan laut yang terdaftar di Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub), ditemukan adanya perusahaan angkutan laut yang tidak melaksanakan kewajibannya.
Temuan ini sesuai yang dipersyaratkan dalam PM 93 tahun 2013 sehingga terancam dicabut izinnya. Adapun perusahaan angkutan laut yang terancam izinnya dicabut mencapai 1.489 SIUPAL/SIOPSUS yang terdiri dari 1.108 SIUPAL dan 381 SIOPSUS.
Dalam ketentuan Pasal 69 ayat (6) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut, disebutkan bahwa izin usaha angkutan laut (SIUPAL/SIOPSUS) berlaku selama pelaksana kegiatan angkutan laut masih menjalankan kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap dua tahun sekali oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Tonny Budiono menegaskan bahwa setiap perusahaan pelayaran harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis untuk memperoleh izin angkutan laut baik Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) ataupun Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS).
"Saya sudah tandatangani surat pembekuan 1.489 SIUPAL/SIOPSUS per tanggal 20 Juni 2016. Dengan demikian, perusahaan dimaksud tidak diperkenankan melakukan kegiatan apapun dalam bidang angkutan laut, baik berupa pengoperasian kapal milik dan charter serta kegiatan keagenan kapal di seluruh wilayah Republik Indonesia," tegas Tonny di Jakarta, Selasa (21/6).
Pembekuan SIUPAL/SIOPSUS tersebut, menurut Tonny, sudah melalui prosedur dan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Proses pembekuan ini dilakukan sesuai prosedur dan memenuhi seluruh tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Mulai dari pemberian surat peringatan pertama, surat peringatan kedua dan akhirnya surat peringatan ketiga yang tidak juga mendapatkan tanggapan dan menyelesaikan kewajiban. Oleh karena itu dikenakan sanksi berupa pembekuan," katanya.
Namun demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 115 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 tahun 2013, Perusahaan Angkutan Laut masih diberikan waktu 30 hari dari sejak tanggal diterbitkannya surat pembekuan SIUPAL/SIOPSUS untuk melakukan validasi dan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis agar pembekuan tersebut dicabut dan perusahaan dapat beroperasi kembali.
Bagi perusahaan pelayaran yang terancam dicabut izinnya dapat segera melakukan validasi ke Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Ditjen Hubla, Gedung Karya Lantai 14 Kemenhub.
Selain pembekuan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut juga mengeluarkan surat pencabutan SIUPAL atas nama PT Dillah Samudra melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor AL.009/1/10/DJPL-16 tanggal 10 Juni 2016 dan pencabutan SIOPSUS atas nama PT Indofood Sukses Makmur Tbk melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor AL.009/1/8/DJPL-16 tanggal 6 Juni 2016.
Adapun pencabutan SIUPAL PT Dillah Samudra dilatarbelakangi karena melakukan pelanggaran berat, dan pencabutan SIOPSUS PT Indofood Sukses Makmur dikarenakan tidak memenuhi ketentuan PM 93 tahun 2013.
"Terhitung tanggal 20 Juni 2016, kedua perusahaan angkutan laut tersebut tidak diperkenankan melakukan kegiatan apapun dalam bidang angkutan laut, baik berupa pengoperasian kapal milik dan charter serta kegiatan keagenan kapal di seluruh wilayah Republik Indonesia," tegas Dirjen Hubla.
Pencabutan SIUPAL/SIOPSUS ini merupakan bukti, komitmen dan ketegasan pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk mendukung terwujudnya keselamatan dan keamanan pelayaran dan juga menciptakan iklim bisnis yang sehat sehingga tercipta kompetisi yang adil dan baik serta bermanfaat bagi masyarakat pengguna transportasi laut.