:
Oleh Wawan Budiyanto, Kamis, 16 Juni 2016 | 15:12 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 374
Jakarta, InfoPublik - Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan minyak ikan akan menjadi salah satu komoditi prioritas dalam program pengembangan industri pengolahan ikan. Industri pangan berbasis perikanan termasuk dalam sektor prioritas.
“Seringkali minyak ikan ini dianggap sebagai hasil samping. Padahal apabila bisa diolah dengan benar, akan menghasilkan produk suplemen minyak ikan yang mempunyai nilai tambah sebesar 1000 persen dari bahan baku ikan segar,” kata Menperin Saleh Husin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/6).
Menurutnya, salah satu produk olahan yang mempunyai potensi besar yaitu minyak ikan, dimana saat ini produsen minyak ikan di Indonesia baru mampu menghasilkan minyak ikan dengan kategori crude oil dan belum bisa memproduksi minyak ikan pangan.
Agar mampu meningkatan nilai tambah pada produk industri tersebut, dijelaskan Saleh, pengembangan teknologi pengolahan menjadi faktor penting dalam pelaksanaan program hilirisasi industri pangan berbasis perikanan sesuai yang diamanatkan pada RIPIN.
Produk olahan ikan yang kini sudah dapat diproduksi di Indonesia, diantaranya ikan dalam kaleng, ikan beku, minyak ikan, tepung ikan dan pakan.
Ia menambahkan, nilai ekspor produk ikan menunjukkan peningkatan tetapi masih relatif kecil dibandingkan total ekspor non migas, dimana baru mencapai 2,98 persen. Sementara itu, industri pengolahan ikan di Indonesia terdiri dari 636 Usaha Pengolahan Ikan (UPI) skala besar dan 36.000 UPI skala kecil atau rumah tangga dengan teknologi sederhana.
“Salah satu industri pengolahan ikan yang cukup berkembang di Indonesia yaitu industri pengalengan ikan. Saat ini industrinya berjumlah 41 perusahaan, dengan jumlah pekerja 46.500 orang dan nilai investasi mencapai Rp. 1,91 triliun,” sebut Saleh.
Kapasitas terpasang industri ini mencapai 630.000 ton dengan nilai produksi 315.000 ton pada tahun 2015 (utilisasi produksi hanya 50%). Selanjutnya, pada tahun 2015, nilai ekspor ikan dalam kaleng mencapai USD 23 juta dengan nilai impornya sebesar USD 1,9 juta.
Ditambahkan Saleh, Kementerian Perindustrian terus meningkatkan kemitraan dengan instansi terkait dan dunia usaha untuk membangun integrasi antara sisi hulu dan hilir. Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan jaminan pasokan bahan baku serta jaminan mutu dan keamanan produk industri pengolahan ikan.
“Melalui balai-balai Kementerian Perindustrian, kami harapkan juga dapat meningkatkan kemampuan uji mutu laboratorium untuk produk ikan melalui bantuan alat dan bantuan teknis,” kata Menperin.
Sedangkan, upaya pengembangan sarana dan prasarana industri pengolahan ikan, dilakukan melalui bantuan mesin dan peralatan ke daerah-daerah yang potensial.
Di samping itu, Pemerintah terus berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif melalui harmonisasi tarif bea masuk antara hulu dan hilir untuk produk hasil laut, serta meningkatkan nilai tambah hasil perikanan melalui pemberian bantuan pabrik es dan cooling unit untuk menambah umur simpan bahan baku dalam bentuk segar dan sebagai buffer stock saat produksi melimpah.
Pengembangan industri pangan berbasis perikanan ini memerlukan dukungan kementerian atau lembaga terkait lainnya sehingga berjalan secara sinergi. Ia pun merinci, tahun 2015-2019, kebijakan pengembangan industri pangan berbasis perikanan berfokus pada aneka produk olahan ikan, pengembangan teknologi pengolahan minyak ikan dan penyusunan standar minyak ikan.
Selanjutnya, tahun 2020-2024 akan difokuskan pada pengembangan minyak ikan sebagai pangan fungsional dan pangan fungsional berbasis limbah industri pengolahan ikan (food grade).