:
Oleh Wandi, Senin, 30 Mei 2016 | 09:55 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 215
Jakarta, InfoPublik - Niat pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) segera mencabut peraturan daerah (perda) bermasalah mendapat dukungan dari kalangan DPR RI.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo agar selambat-lambatnya pada Juli mendatang bisa menghapus atau men-delete 3.000 perda bermasalah. Menyikapi hal itu Mendagri berjanji menargetkan dalam setiap bulan dapat mencabut sekitar 1.000 perda yang bermasalah dan menghambat investasi.
Anggota Komisi II DPR RI Dadang S. Muchtar mengatakan, perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi.
”Petunjuk Presiden Jokowi sudah benar. Mendagri tinggal menyeleksi, Perda mana saja yang bisa menghambat kemajuan atau para peminat investasi di daerah,” ujarnya di Jakarta, Jumat (26/5).
Dalam mengeluarkan perda, lanjut Dadang, pemerintah daerah biasanya memang hanya berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Melalui perda-perda tersebut, pemda akan menggali sumber PAD sebanyak-banyaknya tanpa memperhitungkan apakah perda tersebut bertentangan dengan perundang-undangan di atasnya atau tidak. Ini termasuk, apakah menghambat investasi atau tidak.
”Perda tersebut biasanya hanya ditujukan untuk meningkatkan PAD, tapi tidak berpikir secara universal atau komprehensif,” katanya.
Dalam kaitan itulah, lanjut Dadang, Mendagri bisa membentuk tim khusus untuk menentukan perda-perda mana saja yang harus dicabut. Ini termasuk di antaranya perda yang menghambat pelayanan publik secara umum.
Jika itu dilakukan, Dadang optimistis bahwa Mendagri mampu menyelesaikan persoalan perda tersebut dengan baik dan sesegera mungkin.
”Saya percaya Mendagri Tjahjo bisa menyelesaikan dengan waktu cepat. Karena saya tahu, Tjahjo pekerja keras. Motornya adalah menteri,” tandasnya.