Kemenperin Canangkan Budaya Kerja Bernama Insan Oke

:


Oleh Baheramsyah, Rabu, 25 Mei 2016 | 15:06 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 578


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Perindustrian mencanangkan budaya kerja yang terdiri dari integritas, profesional, inovatif, produktif dan kompetitif yang dikenal dengan 'Insan Oke'.

“Nilai dan budaya kerja ini merupakan bagian dari revolusi mental untuk mewujudkan manusia yang berintegritas, mau bekerja keras dan semangat bergotong royong.  Langkah ini diharapkan berdampak positif bagi pertumbuhan industri di Indonesia,” kata Menperin Saleh Husin pada Pencanangan Nilai dan Budaya Kerja di Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Rabu (25/5).

Di samping itu, nilai dan budaya kerja yang dijalankan diharapkan mempercepat penerapan reformasi birokrasi dalam rangka penguatan budaya integritas, kinerja dan melayani bagi seluruh pegawai Kemenperin.

Dirinya juga berharap percepatan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Perindustrian dapat mulai diterapkan sejak saat ini.

"Kami melihat bahwa percepatan reformasi birokrasi merupakan hal yang tidak dapat ditawar-tawar lagi dalam mendukung program pemerintah dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat," tutup Saleh.

Permudah Pelayanan Publik

Kementerian Perindustrian memberikan kemudahan akses informasi bagi masyarakat dengan mengembangkan dua sistem informasi di tahun ini. Pengembangan sistem informasi antara lain Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS), Sistem Informasi Ketahanan Industri (SIKI).

"Melalui kesempatan yang berharga ini perkenankan kami sedikit menyampaikan aktualisasi budaya kerja melalui satu inovasi tiap unit pertahun dibidang sistem informasi yang mendukung area perubahan di bidang pelayanan publik antara lain Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS), Sistem Informasi Ketahanan Industri (SIKI) dan website Kementerian Perindustrian," ungkap Saleh.

SIINAS merupakan pengembangan teknologi informasi yang berisi data-data mengenai industri dalam negeri. Informasi tersebut diharapkan dapat memantau perkembangan dan pembinaan industri dalam negeri.

"SIINAS merupakan pelaksanaan amanah UU Perindustrian Nomor 3 tahun 2014 Pasal 68 yang mencakup berbagai data industri serta perkembangan teknologi dan diharapkan dapat mendorong percepatan, akuntabilitas pengaturan, pembinaan, serta pengembangan industri dalam negeri," jelas Saleh.

Sedangkan SIKI berisi mengenai arus barang impor yang masuk ke dalam negeri. Apabila arus barang impor tidak dipantau secara rutin maka dikhawatirkan akan mengganggu stabilitas industri dalam negeri.

"Sistem Informasi Ketahanan Industri merupakan upaya pemantauan dini terhadap pergerakan arus barang impor yang dapat berdampak pada ketahanan industri dalam negeri. Portal sistem ini juga merupakan sumber informasi isu pengamanan perdagangan yang terjadi di negara mitra antara lain informasi mengenai hambatan non tarif, praktik dumping dan lain-lain," tutur Saleh.