- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Senin, 25 November 2024 | 15:55 WIB
:
Oleh Administrator, Kamis, 12 September 2024 | 13:00 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 516
Jakarta, InfoPublik - Implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang kemudian diperbaharui dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengubah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Masyarakat yang ingin mengurus PBG kini bisa mengakses Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) melalui website https://simbg.pu.go.id/
Pemohon dapat diajukan secara perorangan atau badan dengan melengkapi data pemohon atau pemilik, data bangunan gedung, dan dokumen rencana teknis.