- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Senin, 25 November 2024 | 18:25 WIB
: Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri di Rapat Sosialisasi Kebijakan Penyediaan 3 Juta Rumah di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta pada Senin (25/11/2024)/Foto : Biro Komunikasi Publik Kementerian PU
Oleh Farizzy Adhy Rachman, Senin, 25 November 2024 | 15:55 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 77
Jakarta, InfoPublik – Dalam upaya mengurangi backlog perumahan dan mengentaskan kemiskinan, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus berkomitmen mendukung program pembangunan 3 juta unit rumah yang tersebar di wilayah perkotaan, pedesaan, dan daerah pesisir. Program ini ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan memastikan kualitas bangunan dan infrastruktur yang tetap manusiawi.
Menteri PU, Dody Hanggodo, menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan dukungan penuh dalam pembangunan infrastruktur dasar untuk mendukung program ini. Infrastruktur tersebut meliputi akses jalan, pengolahan air bersih dan air limbah, pengelolaan sampah, drainase lingkungan, serta penyediaan air baku.
Hal itu disampaikan saat menghadiri Rapat Sosialisasi Kebijakan Penyediaan 3 Juta Rumah di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta pada Senin (25/11/2024). "Kami ingin memastikan bahwa meskipun rumah ini ditujukan untuk MBR, kualitas bangunan dan infrastrukturnya tetap terjaga. Harapannya, rumah yang dibangun murah tapi tidak murahan," ujar Dody.
Pada kesempatan tersebut, dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri antara Menteri PU Dody Hanggodo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. SKB ini bertujuan mempercepat pelaksanaan program pembangunan 3 juta rumah.
Melalui SKB ini, para kepala daerah diimbau untuk membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR, mempercepat penerbitan izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dalam waktu maksimal 10 hari kerja, serta menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk pembebasan retribusi PBG dalam 1 bulan.
Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan potensi penghematan besar bagi masyarakat MBR. "Jika BPHTB dihapuskan, rumah tipe 36 bisa menghemat sekitar Rp6,25 juta. Dengan pembebasan izin PBG senilai Rp4,32 juta, total penghematan bisa mencapai Rp10,57 juta per unit rumah," jelasnya.
Sementara itu, Menteri PKP, Maruarar Sirait, mengapresiasi dukungan dari berbagai pihak. "Program ini adalah kerja bersama. Kami tidak bisa melakukannya sendiri. Terima kasih kepada Kemendagri, Kementerian PU sebagai induk kami, serta kepala daerah yang rela mengorbankan PAD demi percepatan program ini," ucapnya.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat realisasi pembangunan rumah layak huni untuk MBR, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hadir mendampingi Menteri Dody dalam acara tersebut, Direktur Bina Penataan Bangunan Cakra Nagara dan Kepala Biro Hukum Pujiono.