Oleh Administrator, Kamis, 12 September 2024 | 13:00 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 81
Jakarta, InfoPublik - Implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang kemudian diperbaharui dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengubah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Masyarakat yang ingin mengurus PBG kini bisa mengakses Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) melalui website https://simbg.pu.go.id/
Pemohon dapat diajukan secara perorangan atau badan dengan melengkapi data pemohon atau pemilik, data bangunan gedung, dan dokumen rencana teknis.
- Selain itu pemohon juga bertanggung jawab untuk:
- Melengkapi data dan dokumen teknis permohonan.
- Menghadiri konsultasi perencanaan dan/atau pembongkaran Bangunan Gedung (bila diperlukan).
- Membayar retribusi daerah yang telah ditetapkan (bila ditagihkan).
- Menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pelaksanaan konstruksi kepada Dinas Teknis melalui SIMBG pada tahap pembangunan Bangunan Gedung.
- Menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pembongkaran kepada Dinas Teknis melalui SIMBG pada tahap pembongkaran Bangunan Gedung.
- Mendaftarkan akun perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, perencana pembongkaran dan pelaksana pembongkaran (bila diperlukan).
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id