- Oleh MC KAB PROBOLINGGO
- Selasa, 9 Juli 2024 | 10:26 WIB
: Infopublik.id
Oleh Administrator, Minggu, 30 Juni 2024 | 10:15 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 579
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan aturan baru mengenai pembelian gas LPG 3 kilogram yang kini wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Aturan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran. Keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif, pada 27 Februari 2023.
Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram merupakan LPG tertentu yang diperuntukkan bagi kelompok pengguna tertentu, yaitu rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa distribusi dan penggunaan LPG tepat sasaran dan benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan. Dengan menggunakan KTP, pemerintah dapat mengontrol dan memastikan bahwa pengguna LPG tertentu telah terdata dan memenuhi syarat.
Dengan aturan ini, diharapkan distribusi LPG 3 kilogram dapat lebih tepat sasaran, mengurangi penyalahgunaan, dan memastikan bahwa subsidi energi yang diberikan oleh pemerintah benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak. Penggunaan KTP dalam proses pembelian juga memudahkan dalam pengawasan dan pendataan.
Aturan baru ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa bantuan subsidi energi tepat sasaran. Dengan mematuhi aturan ini, masyarakat turut berperan dalam menjaga ketertiban dan efisiensi distribusi energi di Indonesia.