Ini Cara Dapatkan Layanan Bantuan Hukum Gratis dari Kemenkumham

: infopublik.id


Oleh Administrator, Minggu, 30 Juni 2024 | 10:25 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 166


Jakarta, InfoPublik - Memberikan Bantuan Hukum kepada warga negara adalah bagian dari upaya negara untuk mewujudkan sistem hukum yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat. Pemerintah mengakui pentingnya melindungi hak asasi warga negara, termasuk hak untuk mendapatkan akses keadilan dan perlakuan yang sama di bawah hukum.

Layanan bantuan hukum gratis disediakan oleh Kanwil Kemenkumham bagi warga miskin yang membutuhkan. Warga yang menghadapi masalah hukum dapat mengajukan permohonan bantuan hukum dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, seperti menyertakan surat identitas diri.

Harapannya, program bantuan hukum ini dapat memberikan akses keadilan kepada masyarakat miskin, terutama bagi yang tidak mampu membiayai jasa pengacara. Dengan demikian, diharapkan bahwa upaya ini dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan yang diharapkan.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Administrator
  • Minggu, 30 Juni 2024 | 10:20 WIB
Selamat Tinggal Materai Tempel! Saatnya Beralih ke Materai Digital
  • Oleh Administrator
  • Minggu, 30 Juni 2024 | 10:15 WIB
Masak Tenang dengan LPG "Melon" Andalan Dapur, Ini Prosedur Pembeliannya
  • Oleh Administrator
  • Minggu, 30 Juni 2024 | 10:10 WIB
Upskilling & Reskilling, Yuk! Simak Kelas-Kelas Pelatihan Gratisnya
  • Oleh Administrator
  • Minggu, 30 Juni 2024 | 10:05 WIB
Ini Persyaratan Baru Pembuatan SKCK Online
  • Oleh MC PROV ACEH
  • Selasa, 5 Maret 2024 | 23:18 WIB
Tingkatkan Pengawasan WNA, Kemenkumham Aceh Gelar Rapat Tim Pora
  • Oleh MC KAB JAYAPURA
  • Kamis, 15 Februari 2024 | 08:50 WIB
Senin 12 Februari, DPA Kabupaten Jayapura Akan Diserahkan
  • Oleh MC KAB PROBOLINGGO
  • Kamis, 4 Januari 2024 | 09:57 WIB
Kabupaten Probolinggo Terima Alokasi Pupuk Bersubsidi 32 Ribu Ton