Selamat Tinggal Materai Tempel! Saatnya Beralih ke Materai Digital

: infopublik.id


Oleh Administrator, Minggu, 30 Juni 2024 | 10:20 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 140


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah bersama Peruri terus berinovasi. Salah satunya dengan mengeluarkan meterai elektronik atau yang lebih dikenal sebagai e-meterai, jenis meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik.

Meterai elektronik adalah meterai dalam bentuk elektronik yang memiliki fitur khusus dan dilengkapi dengan sistem keamanan sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Seperti halnya meterai fisik, e-Meterai juga memiliki fitur khusus yang menjamin keamanan sesuai dengan peraturan Pemerintah Republik Indonesia. 

Penggunaan meterai elektronik telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 133/2021 dan Nomor: 134/2021, serta UU Nomor: 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Dalam kehidupan sehari-hari, e-Meterai dapat digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik yang terhubung langsung atau tidak langsung dengan sistem pajak melalui portal distributor resmi e-Meterai seperti di https://e-meterai.co.id/.

e-Meterai memiliki peran penting sebagai bukti di pengadilan dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen konvensional yang menggunakan meterai fisik, sesuai Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1. Dengan adanya e-Meterai, upaya untuk mengurangi penggunaan kertas atau menjadi paperless menjadi lebih mudah.

Proses pembelian e-Meterai berbeda dengan meterai fisik. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 86 Tahun 2021, e-Meterai dapat diperoleh dengan cara ditempelkan pada dokumen elektronik melalui sistem khusus.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Administrator
  • Minggu, 30 Juni 2024 | 10:25 WIB
Ini Cara Dapatkan Layanan Bantuan Hukum Gratis dari Kemenkumham
  • Oleh Administrator
  • Minggu, 30 Juni 2024 | 10:15 WIB
Masak Tenang dengan LPG "Melon" Andalan Dapur, Ini Prosedur Pembeliannya
  • Oleh Administrator
  • Minggu, 30 Juni 2024 | 10:10 WIB
Upskilling & Reskilling, Yuk! Simak Kelas-Kelas Pelatihan Gratisnya
  • Oleh Administrator
  • Minggu, 30 Juni 2024 | 10:05 WIB
Ini Persyaratan Baru Pembuatan SKCK Online
  • Oleh MC KAB JAYAPURA
  • Kamis, 15 Februari 2024 | 08:50 WIB
Senin 12 Februari, DPA Kabupaten Jayapura Akan Diserahkan
  • Oleh MC KAB PROBOLINGGO
  • Kamis, 4 Januari 2024 | 09:57 WIB
Kabupaten Probolinggo Terima Alokasi Pupuk Bersubsidi 32 Ribu Ton
  • Oleh MC KAB PROBOLINGGO
  • Selasa, 5 Desember 2023 | 08:03 WIB
RSUD Tongas Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas SDM dan Pelayanan Prima