Ini Persyaratan Baru Pembuatan SKCK Online

: infopublik.id


Oleh Administrator, Minggu, 30 Juni 2024 | 10:05 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 1K


Jakarta, InfoPublik - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelkam. Dokumen ini berisikan catatan kejahatan seseorang dan sebelumnya dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).

SKCK diterbitkan berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian mengenai pemohon, dan digunakan untuk berbagai keperluan administratif yang memerlukan verifikasi rekam jejak seseorang.

SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlaku sudah habis, SKCK dapat diperpanjang oleh pemohon jika diperlukan. Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

SKCK dapat diterbitkan di berbagai tingkat kepolisian, tergantung pada tujuan penggunaan SKCK tersebut. Misalnya, untuk melamar menjadi calon pegawai perusahaan/lembaga/badan swasta atau melanjutkan sekolah di tingkat kecamatan, SKCK dapat diproses di polsek.

Namun dalam hal SKCK sebagai syarat pemrosesan calon pegawai lembaga/badan/instansi pemerintah dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah, melanjutkan pendidikan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri, persyaratan izin kepemilikan senjata api nonorganik TNI dan Polri, atau melanjutkan sekolah di tingkat kabupaten/kota, haruslah diurus di Polres.

Mereka yang perlu memperoleh paspor dan visa, bekerja di luar negeri, menjadi notaris, atau melanjutkan sekolah di tingkat provinsi, harus membuat SKCK-nya di Polda.

Saat seseorang akan melanjutkan sekolah ke luar negeri, izin tetap tinggal di luar negeri, naturalisasi kewarganegaraan, hingga adopsi anak bagi Warga Negara Asing (WNA), SKCK dapat diurus di Mabes Polri.

Dengan memahami prosedur dan persyaratan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus SKCK sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB PROBOLINGGO
  • Sabtu, 6 Juli 2024 | 15:02 WIB
Pemkab Ikuti Sosialisasi Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN 2023
  • Oleh Administrator
  • Minggu, 30 Juni 2024 | 10:25 WIB
Ini Cara Dapatkan Layanan Bantuan Hukum Gratis dari Kemenkumham
  • Oleh Administrator
  • Minggu, 30 Juni 2024 | 10:20 WIB
Selamat Tinggal Materai Tempel! Saatnya Beralih ke Materai Digital
  • Oleh Administrator
  • Minggu, 30 Juni 2024 | 10:15 WIB
Masak Tenang dengan LPG "Melon" Andalan Dapur, Ini Prosedur Pembeliannya
  • Oleh Administrator
  • Minggu, 30 Juni 2024 | 10:10 WIB
Upskilling & Reskilling, Yuk! Simak Kelas-Kelas Pelatihan Gratisnya
  • Oleh MC KAB JAYAPURA
  • Kamis, 15 Februari 2024 | 08:50 WIB
Senin 12 Februari, DPA Kabupaten Jayapura Akan Diserahkan