Jakarta, InfoPublik – Perusahaan teknologi Meta diminta menjelaskan secara transparan dugaan penghapusan konten kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di media sosial serta bertanggung jawab atas informasi yang dihasilkan produk kecerdasan artifisial (AI) miliknya.
Transparansi diperlukan agar kesalahan sistem tidak memicu tuduhan yang menyesatkan maupun membatasi hak masyarakat memperoleh informasi.
Ketua Program Studi Doktor Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran, Kunto Adi Wibowo, menilai Meta perlu menjelaskan cara kerja dan keputusan sistemnya, terutama ketika informasi yang dihasilkan AI berkaitan dengan kebijakan pemerintah dan kebebasan berekspresi.
Pernyataan itu menyusul beredarnya tangkapan layar percakapan Meta AI yang menyebut Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta pembatasan konten karhutla. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, sebelumnya membantah adanya permintaan pemerintah untuk menghapus atau membatasi penyebaran informasi tersebut.
Menurut Kunto, pernyataan pemerintah maupun informasi dari perusahaan teknologi harus diuji berdasarkan bukti. Jawaban Meta AI tidak dapat dianggap sebagai konfirmasi resmi perusahaan, terlebih jika dijadikan satu-satunya dasar untuk menuduh suatu institusi membatasi informasi.
“Meta AI bukan sumber kebenaran yang mutlak dan jawabannya bukan pernyataan resmi dari Meta. Teknologi AI generatif masih memiliki keterbatasan dan sangat mungkin menghasilkan informasi yang keliru. Kalau sebuah mesin menyebut ada permintaan pembatasan konten dari pemerintah, pertanyaannya sederhana, apa buktinya? Mana dokumen atau dasar keputusan yang bisa diverifikasi?,” ujar Kunto dalam keterangannya di Jakarta, Seperti dilansir pada Jumat (23/10/2026).
Ia menjelaskan, fenomena AI hallucination memungkinkan sistem menghasilkan jawaban yang terdengar meyakinkan meskipun tidak didukung fakta. Risiko ini meningkat ketika pengguna menganggap jawaban AI sebagai informasi resmi dari perusahaan pengembangnya.
Kunto menilai Meta tidak cukup hanya menyediakan produk AI, tetapi juga perlu memastikan pengguna memahami keterbatasan teknologi tersebut.
“Jangan sampai jawaban mesin yang belum tentu benar justru membentuk opini publik dan menimbulkan tuduhan serius. Meta harus bertanggung jawab terhadap produk teknologinya, sementara masyarakat perlu memeriksa informasi melalui sumber yang dapat diverifikasi dan menjalankan kaidah jurnalistik,” katanya.
Kunto juga menyoroti kesalahan sistem moderasi Meta yang pernah berdampak pada akun media sosial di Amerika Serikat.
Bloomberg Technoz pada 21 Oktober 2026 melaporkan Meta mengakui kesalahan penangguhan akun Instagram No Kings Coalition, kelompok yang berkaitan dengan demonstrasi menentang pemerintahan Presiden Donald Trump.
Wakil Presiden Meta Andy Stone menyampaikan permintaan maaf atas kekeliruan tersebut. Meta mengakui akun itu seharusnya tidak ditangguhkan dan kemudian memulihkan aksesnya, meskipun proses pemulihan membutuhkan waktu.
Bagi Kunto, peristiwa itu menunjukkan bahwa keputusan sistem otomatis Meta tidak selalu akurat dan dapat berdampak langsung pada kebebasan berekspresi. Meski penyebabnya belum tentu sama, kasus tersebut menjadi alasan untuk meminta keterbukaan Meta terkait dugaan pembatasan konten di Indonesia.
“Di Amerika Serikat, Meta sendiri sudah mengakui bahwa sistemnya bisa salah sampai menyebabkan akun yang seharusnya tidak diblokir justru kehilangan akses. Artinya, kita tidak bisa begitu saja menganggap seluruh keputusan moderasi Meta selalu benar. Perusahaan harus mampu menjelaskan dan mempertanggungjawabkan keputusan sistemnya,” ujar Kunto.
Terkait dugaan penghapusan konten karhutla di Indonesia, Kunto mempertanyakan kemampuan sistem moderasi otomatis Meta dalam memahami konteks gambar dan video yang diunggah masyarakat.
Ia mencontohkan dokumentasi kebakaran hutan yang menampilkan api, asap, kerumunan warga, atau petugas di lapangan. Menurutnya, perlu diperiksa apakah sistem moderasi berpotensi salah mengklasifikasikan visual tersebut sebagai konten kekerasan, kerusuhan, atau pelanggaran pedoman komunitas.
“Apakah gambar api dan asap dalam peristiwa karhutla bisa keliru dibaca oleh mesin sebagai konten kerusuhan atau riot? Apakah ada kesalahan klasifikasi seperti yang pernah terjadi dalam moderasi akun di Amerika Serikat? Kita belum tahu. Justru Meta yang harus menjelaskan bagaimana sistemnya bekerja dan mengapa konten tersebut dibatasi,” katanya.
Kunto menegaskan, dokumentasi karhutla memiliki kepentingan publik karena informasi mengenai lokasi kebakaran, penyebaran asap, dan dampaknya terhadap masyarakat dibutuhkan untuk meningkatkan kewaspadaan serta mendukung penanganan bencana.
Karena itu, jika terdapat konten karhutla yang dihapus atau dibatasi, Meta perlu menjelaskan dasar keputusannya. Penjelasan tersebut mencakup apakah tindakan dilakukan oleh sistem moderasi otomatis, melalui peninjauan manusia, akibat pelanggaran pedoman komunitas, atau berdasarkan permintaan hukum dari pihak tertentu.
Menurut Kunto, penjelasan harus disampaikan langsung oleh Meta sebagai pengelola platform. Tanpa transparansi, publik berisiko terus berspekulasi mengenai alasan hilangnya konten, sementara perusahaan yang mengendalikan platform tidak memberikan kejelasan.
“Kalau memang ada permintaan pemerintah, Meta harus bisa menunjukkan dasar hukumnya. Kalau penghapusan terjadi karena kesalahan algoritma, akui dan perbaiki. Jangan sampai publik menuduh pemerintah sementara perusahaan yang mengendalikan platform justru tidak memberikan penjelasan,” ujarnya.
Ia menambahkan, besarnya pengaruh platform digital harus diikuti tanggung jawab yang sepadan. Meta tidak hanya memengaruhi distribusi informasi melalui algoritma dan kebijakan moderasi, tetapi juga menyediakan teknologi AI yang jawabannya dapat membentuk pemahaman dan opini masyarakat.
“Meta memiliki kekuasaan besar dalam menentukan informasi apa yang dapat dilihat masyarakat. Kekuasaan sebesar itu harus disertai transparansi dan akuntabilitas. Jangan sampai perusahaan teknologi menentukan apa yang boleh dilihat publik, tetapi ketika terjadi permasalahan menyangkut informasi yang dibutuhkan publik, tidak mau bertanggung jawab,” kata Kunto.