Jakarta, InfoPublik – Badan Gizi Nasional (BGN) menyesuaikan sementara operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah wilayah Jawa Barat yang menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) menyusul erupsi Gunung Anak Krakatau. Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengutamakan keselamatan peserta didik sekaligus menyesuaikan pelaksanaan MBG dengan kondisi pembelajaran di wilayah terdampak.
Berdasarkan kondisi per 7 September 2026, PJJ diberlakukan di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kota Depok, dan Kabupaten Purwakarta.
Sejalan dengan penerapan PJJ, operasional MBG pada satuan pendidikan di wilayah tersebut dihentikan sementara selama kegiatan pembelajaran tatap muka ditiadakan.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, mengatakan penyesuaian operasional MBG merupakan bentuk respons terhadap kondisi darurat yang berdampak pada aktivitas pembelajaran di satuan pendidikan.
"Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan MBG tetap selaras dengan kondisi di lapangan dan kebijakan pemerintah daerah," ujar Hida di Jakarta, Senin (7/9/2026).
Menurut Hida, penghentian sementara operasional MBG tidak mengubah komitmen BGN terhadap keberlanjutan program. Operasional akan kembali disesuaikan berdasarkan perkembangan kondisi kebencanaan dan kebijakan pembelajaran di setiap daerah.
"Kami terus memantau perkembangan situasi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Operasional MBG akan disesuaikan kembali setelah kondisi memungkinkan dan pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan," katanya.
Selain wilayah yang menerapkan PJJ, BGN juga mencermati kondisi di Kabupaten Sukabumi yang saat ini masih berada dalam status imbauan penggunaan masker.
Pemantauan dilakukan untuk memastikan setiap keputusan terkait operasional MBG mempertimbangkan kondisi aktual di lapangan, termasuk aspek keselamatan penerima manfaat dan kesiapan satuan pendidikan.
BGN terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait untuk memperoleh perkembangan terbaru mengenai kondisi di wilayah terdampak.
Penerapan PJJ di sejumlah daerah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana serta Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pembelajaran dalam Situasi Darurat.
Hingga 7 September 2026, wilayah terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau yang memberlakukan PJJ meliputi Provinsi Lampung, Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.
BGN memastikan setiap penyesuaian operasional MBG dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan peserta didik, kesiapan satuan pendidikan, kondisi lapangan, serta kepentingan penerima manfaat.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan Program MBG tetap berjalan secara adaptif dan responsif terhadap situasi darurat, sekaligus menjaga keberlanjutan pemenuhan kebutuhan gizi bagi masyarakat.