Jakarta, InfoPublik – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mempercepat pendataan dan pemulihan fasilitas kesehatan yang rusak akibat bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT). Dua rumah sakit yang mengalami kerusakan berat di Manggarai Timur dan Nagekeo diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp150–200 miliar untuk pembangunan kembali.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah saat ini mengidentifikasi tingkat kerusakan fasilitas kesehatan, mulai dari kategori ringan, sedang hingga berat. Hasil pendataan akan diverifikasi dan direkonsiliasi bersama pemerintah daerah serta Dinas Pekerjaan Umum (PU) sebagai dasar pengajuan anggaran kepada Kementerian Keuangan.
"Harus diverifikasi oleh dinas daerah dan juga PU agar ini dimasukkan ke pusat cepat Kementerian Keuangan,” ujar Budi saat memaparkan evaluasi penanganan dan pemulihan layanan kesehatan pascabencana di NTT serta perkembangan penanganan bencana di wilayah Sumatra dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (27/8/2026).
Dia mengatakan, fasilitas kesehatan dengan kerusakan ringan ditargetkan dapat diperbaiki dalam waktu satu hingga dua bulan. Sementara itu, perbaikan fasilitas dengan kerusakan sedang diperkirakan membutuhkan waktu sekitar tiga hingga enam bulan, sedangkan kerusakan berat ditargetkan selesai dalam enam hingga 12 bulan.
"Khusus dua rumah sakit yang mengalami kerusakan berat di Manggarai Timur dan Nagekeo, diperkirakan pembangunan kembali akan membutuhkan anggaran sekitar Rp150–200 miliar," ungkapnya.
Untuk menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan selama proses pemulihan, pemerintah telah mengoperasikan rumah sakit lapangan bagi masyarakat terdampak. Langkah ini dilakukan sambil menunggu proses pembangunan kembali fasilitas kesehatan yang mengalami kerusakan berat.
Selain bangunan, Kemenkes juga mendata alat kesehatan untuk menentukan peralatan yang rusak, masih dapat diperbaiki, atau harus diganti. Pendataan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan kebutuhan pemulihan fasilitas kesehatan dapat dipenuhi secara tepat.
Menurut Budi, percepatan pemulihan membutuhkan koordinasi lintas lembaga, terutama antara Kemenkes, pemerintah daerah, dan Kementerian PU. Pendataan dan verifikasi kerusakan perlu segera dituntaskan agar kebutuhan anggaran dapat diajukan dan diproses.
Pemerintah juga membuka peluang dukungan melalui donasi dan sponsorship berdasarkan daftar kebutuhan yang telah divalidasi untuk membantu mempercepat pemulihan layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak bencana.