Inspektorat Kota Lakukan Pengawasan Terhadap Seluruh Kegiatan

:


Oleh MC Kota Bekasi, Jumat, 13 Oktober 2017 | 08:19 WIB - Redaktur: Tobari - 512


Bekasi, InfoPublik - Inspektorat Kota Bekasi selaku  Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan  tugas dan fungsi (Tupoksi) perangkat daerah yang didanai oleh APBD.

“Dan memberikan pelayanan konsultasi / masukan terhadap permasalahan yang dihadapi perangkat,” kata Kapala Inspektur Kota Bekasi Widodo Indrijantoro.SH,MM, Kamis (12/10). 

Menurutnya, pengertian pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi,  pemantauan dan kegiatan pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas dan  fungsi organisasi.

Dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai, bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan afisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik (PP Nomor 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian Intern pemerintah). 

“Adapun  peran  APIP sebagai pengawas Intern Pemerintan merupakan salah satu unsur  managemen  pemerintah  yang  penting  mewujudkan  kepemerintahan yang baik (Good Governance), yang mengarah kepada Pemerintahan yang bersih (Clean Governance),” kata Widodo Indrijantoro.

Dalam hal ini, APIP diharapkan menjadi agen perubahan yang dapat menciptakan nilai tambah pada produk, atau layanan intansi pemerintah daerah. 

Peran APIP yang efektif, diharapkan memberikan keyakinan yang  memadai  atas ketaatan, kehematan, efisiensi dan efektivitas  pencapaian  tujuan  penyelenggaraan tugas  dan  fungsi  intansi pemerintah.

Selain itu, juga memberikan peringatan dini dan meningkatkan  efektivitas managemen risiko  dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan.

Adapun prioritas kegiatan pengawasan  meliputi :

Pengawasan kinerja yang bertujuan untuk memberikan saran kepada pimpinan perangkat daerah, yang diperiksa dalam mengambil langkah-langkah perbaikan, penyempurnaan, serta tindakan lain yang dapat memperlancar dan tertib tugas yang menjadi tanggung jawabnya.

Dengan prioritas aspek keuangan, aspek pengelolaan barag milik daerah/sarana dan prasarana, aspek pengelolaan sumber  daya  manusia, serta aspek tugas pokok dan fungsi.

Pemeriksaaan dalam rangka penanganan pengaduan masyarakat, bertujuan untuk melakukan investigasi serta menindaklanjuti keluhan individu, masyarakat dan lembaga  sehubungan dengan adanya pelayanan atau perlakuan kebijakan pemda yang tidak sesuai  dengan ketentuan perturan dan perundang-undangan.

Kegiatan Reviu, bertujuan untuk memberikan keyakinan berbatas bahwa dokumen/ laporan yang disajikan telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern  yang memadai dan disajikan sesuai dengan standar yang diterapkan oleh pemerintah.

Kegiatan Evaluasi, bertujuan  untuk  memberikan penilaian atas mutu capaian pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan. 

Kegiatan pengawasan lainnya, yang meliputi pendampingan dan asistensi penyusunan laporan berbasis akrual, fasilitas penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan, serta pendampingan penerapan manajemen resiko.

Dikemukakannya, dalam tahun 2017 Inspektorat Kota Bekasi telah berhasil memperoleh  penghargaan atas  keberhasilan  yang telah dicapai, yaitu Kapabilitas  APIP Level 2 ( Menuju level 3 ), serta Maturitas  Penyelenggaraan  SPIP Level 2.

Penghargaan  yang diperoleh tersebut, atas bimbingan, arahan, dan  komitmen  Walikota Bekasi, Wakil  Walikota Bekasi, Sekretaris Daerah dalam memimpin birokrasi, serta  sinergritas antara Perangkat daerah dalam memberikan dukungan  dan kerja sama dalam membangun Kota Bekasi.

“Selain itu, dalam tahun 2017  Pemerintah Kota Bekasi telah berhasil meraih opini  Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat,” papar Widodo.

Ke depan Inspektorat Kota  Bekasi sedang berupaya meningkatkan kapabilitas APIP dari level  2 menuju  level  3  dan  maturitas  pelaksanaan SPIP menuju  level  3 pembinaan  dan bimbingan dari  BPKP perwakilan  provinsi Jawa Barat. (ai/goeng/toeb)