:
Oleh MC Kota Bekasi, Jumat, 13 Oktober 2017 | 08:19 WIB - Redaktur: Tobari - 512
Bekasi, InfoPublik - Inspektorat Kota Bekasi selaku Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi (Tupoksi) perangkat daerah yang didanai oleh APBD.
“Dan memberikan pelayanan konsultasi / masukan terhadap permasalahan yang dihadapi perangkat,” kata Kapala Inspektur Kota Bekasi Widodo Indrijantoro.SH,MM, Kamis (12/10).
Menurutnya, pengertian pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.
Dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai, bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan afisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik (PP Nomor 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian Intern pemerintah).
“Adapun peran APIP sebagai pengawas Intern Pemerintan merupakan salah satu unsur managemen pemerintah yang penting mewujudkan kepemerintahan yang baik (Good Governance), yang mengarah kepada Pemerintahan yang bersih (Clean Governance),” kata Widodo Indrijantoro.
Dalam hal ini, APIP diharapkan menjadi agen perubahan yang dapat menciptakan nilai tambah pada produk, atau layanan intansi pemerintah daerah.
Peran APIP yang efektif, diharapkan memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi intansi pemerintah.
Selain itu, juga memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas managemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan.
Adapun prioritas kegiatan pengawasan meliputi :
Pengawasan kinerja yang bertujuan untuk memberikan saran kepada pimpinan perangkat daerah, yang diperiksa dalam mengambil langkah-langkah perbaikan, penyempurnaan, serta tindakan lain yang dapat memperlancar dan tertib tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
Dengan prioritas aspek keuangan, aspek pengelolaan barag milik daerah/sarana dan prasarana, aspek pengelolaan sumber daya manusia, serta aspek tugas pokok dan fungsi.
Pemeriksaaan dalam rangka penanganan pengaduan masyarakat, bertujuan untuk melakukan investigasi serta menindaklanjuti keluhan individu, masyarakat dan lembaga sehubungan dengan adanya pelayanan atau perlakuan kebijakan pemda yang tidak sesuai dengan ketentuan perturan dan perundang-undangan.
Kegiatan Reviu, bertujuan untuk memberikan keyakinan berbatas bahwa dokumen/ laporan yang disajikan telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan disajikan sesuai dengan standar yang diterapkan oleh pemerintah.
Kegiatan Evaluasi, bertujuan untuk memberikan penilaian atas mutu capaian pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan.
Kegiatan pengawasan lainnya, yang meliputi pendampingan dan asistensi penyusunan laporan berbasis akrual, fasilitas penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan, serta pendampingan penerapan manajemen resiko.
Dikemukakannya, dalam tahun 2017 Inspektorat Kota Bekasi telah berhasil memperoleh penghargaan atas keberhasilan yang telah dicapai, yaitu Kapabilitas APIP Level 2 ( Menuju level 3 ), serta Maturitas Penyelenggaraan SPIP Level 2.
Penghargaan yang diperoleh tersebut, atas bimbingan, arahan, dan komitmen Walikota Bekasi, Wakil Walikota Bekasi, Sekretaris Daerah dalam memimpin birokrasi, serta sinergritas antara Perangkat daerah dalam memberikan dukungan dan kerja sama dalam membangun Kota Bekasi.
“Selain itu, dalam tahun 2017 Pemerintah Kota Bekasi telah berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat,” papar Widodo.
Ke depan Inspektorat Kota Bekasi sedang berupaya meningkatkan kapabilitas APIP dari level 2 menuju level 3 dan maturitas pelaksanaan SPIP menuju level 3 pembinaan dan bimbingan dari BPKP perwakilan provinsi Jawa Barat. (ai/goeng/toeb)