BPOM Beri Penjelasan Terkait Isu Kehalalan Bahan Makanan

:


Oleh Juliyah, Minggu, 1 Januari 2017 | 17:12 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 3K


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelaskan, bahwa berdasarkan data base produk halal LPPOM MUI, produk yang diisukan mengandung babi tidak terbukti karena produk tersebut sudah tersertifikasi Halal MUI dan sertifikatnya masih berlaku. 

Klarifikasi tersebut disampaikan Badan POM Sehubungan dengan beredarnya isu di media sosial terkait kehalalan bahan makanan yang dalam proses pembuatannya disebutkan menggunakan bahan tambahan berasal dari babi.

"Badan POM melakukan evaluasi keamanan, manfaat, serta mutu obat dan makanan, termasuk semua bahan yang digunakan untuk pembuatannya, sebelum produk tersebut diberikan nomor izin edar Badan POM," seperti disampaikan dalam keterangan Biro Hukum dan Humas Badan POM di Jakarta, Sabtu (31/12).

Berdasarkan penelusuran data base produk halal LPPOM MUI, produk yang diisukan positif mengandung babi tersebut sudah tersertifikasi Halal MUI dan sertifikatnya masih berlaku.

Menurut Informasi dari Wakil Direktur LPPOM MUI Pusat, hal ini sudah dilakukan konfirmasi langsung ke salah satu pengurus Pondok Wali Barokah Kediri, bahwa Pondok Wali Barokah tidak pernah mengeluarkan informasi tersebut.

Sesuai Peraturan Kepala Badan POM No. 03.1.23.06.10.5166 Tahun 2010 tentang Pencantuman Informasi Asal Bahan Tertentu, Kandungan Alkohol, dan Batas Kedaluwarsa pada Penandaan/Label Obat, Obat Tradisional, Suplemen Makanan, dan Pangan, apabila produk obat, obat tradisional, suplemen makanan, dan pangan mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi, maka harus mencantumkan tanda khusus untuk menginformasikan bahwa produk tersebut mengandung babi dan/atau pada  proses pembuatannya bersinggungan dengan bahan bersumber babi.

Badan POM senantiasa melakukan pengawasan intensif terhadap kesesuaian pelabelan  Produk Pangan Berlabel Halal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Produk-produk yang disebutkan dalam isu tersebut telah terdaftar di Badan POM sehingga memenuhi  standar keamanan dan mutu.

Masyarakat dihimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu yang tidak dapat dijamin kebenarannya. Produk yang telah tersertifikat halal dapat dicek melalui situs resmi MUI di www.halalmui.org, sedangkan status izin edar produk dapat dicek melalui situs resmi Badan POM di www.pom.go.id dan aplikasi mobile phone Data Produk Teregistrasi Badan POM.

Produk - produk ini sudah mendapatkan sertifikasi halal oleh LPPOM MUI antara lain MASAKO Bumbu Ekstrak Daging Ayam, MASAKO Bumbu Ekstrak Daging Sapi, MASAKO Ekstrak Daging Ayam Bumbu Pelezat Serbaguna Sapi Bumbu Rendang, Royco Pelezat Serbaguna Rasa Ebi, Sup Krim Ayam, Royco Sup Krim Jagung, Sambal Ekstra Pedas SASA, Sambal Terasi SASA, SASA BRANDCHICKEN EXTRACTPOWDER (Bumbu Ekstrak Daging Avam), Indomie Mi lnstan SAORI Saus Tiram, SAJIKU Bumbu Ayam GorengTradisional, SAJIKU Bumbu Ikan Goreng, SAJIKU Bumbu Capcay, SAJIKU Bumbu Nasi Goreng Rasa Ayam, SAJIKU Bumbu Nasi Goreng Rasa Pedas, SAJIKU Bumbu Nasi Goreng rasa Seafood.