Jakarta, InfoPublik - Perlindungan negara terhadap Warga Negara Indonesia terbukti tidak berhenti di garis batas teritorial.
Komitmen itu selaras dengan Astacita ke-7 tentang reformasi hukum yang melibatkan potensi diaspora untuk kepentingan nasional, yang diwujudkan melalui aksi nyata diplomasi di Myanmar dan Malaysia.
Di Myanmar, upaya pelindungan yang konkret ditunjukkan oleh KBRI Yangon dengan berhasil memulai proses pemulangan 56 WNI yang terjaring operasi penipuan daring dan judi daring di kawasan Myawaddy.
Proses panjang itu diawali dengan pemindahan mereka ke Mae Sot, Thailand, sebagai titik transit sebelum penerbangan ke Indonesia.
Menurut keterangan KBRI Yangon, Senin (8/12/2025), pemindahan itu merupakan tahap awal dari rencana pemulangan sekitar 300 WNI yang masih berada dalam pengawasan otoritas Myanmar.
Sebelum diberangkatkan, mereka telah melalui serangkaian prosedur standar perlindungan seperti pendataan, verifikasi identitas, perekaman biometrik, dan pemeriksaan kesehatan.
KBRI Yangon menegaskan, keselamatan WNI menjadi prioritas utama dan negosiasi terus dilakukan dengan pengawalan ketat dari otoritas Myanmar, mengingat situasi keamanan yang dinamis di perbatasan.
KBRI Yangon mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap iming-iming kerja ke luar negeri di luar prosedur resmi yang berisiko menjerumuskan mereka menjadi korban penipuan dan eksploitasi.
Sementara itu, dari Malaysia, bentuk pelindungan lain ditunjukkan melalui mekanisme deportasi terpadu.
Konsulat Jenderal RI di Johor Bahru memastikan 302 WNI, terdiri dari 221 laki-laki, 67 perempuan, dan 14 anak-anak, telah tiba dengan selamat di Pelabuhan Batam Center.
Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Sigit S Widianto, menyatakan pemulangan ini merupakan wujud nyata pelindungan pemerintah terhadap WNI yang menghadapi persoalan keimigrasian.
Berdasarkan keterangan resmi, Jumat (14/11/2025), dari total tersebut, 150 orang yang merupakan kelompok rentan dideportasi dengan biaya sepenuhnya ditanggung Pemerintah Indonesia, sementara 152 lainnya melalui skema Program M pemerintah Malaysia.
Setelah tiba, mereka dibawa ke penampungan untuk pendataan sebelum diberangkatkan ke daerah asal.
Sigit mengimbau para deportan untuk tidak mengulangi pelanggaran imigrasi karena berisiko menerima sanksi berat, termasuk dimasukkan dalam daftar hitam.
Data dari KJRI Johor Bahru mencatat, sejak Januari hingga pertengahan November 2025, telah difasilitasi pemulangan 5.286 WNI dari Malaysia, dengan ratusan lainnya masih dalam antrean.
Langkah-langkah itu secara konsisten memperkuat jaminan perlindungan bagi setiap warga negara, di mana pun mereka berada.
Kedua kasus itu menunjukkan bahwa pelindungan oleh negara memiliki banyak wajah, mulai dari penyelamatan dari sindikat kejahatan transnasional hingga pendampingan dalam proses hukum imigrasi negara lain.