Menuju Jombang Hijau bersama TPA Banjardowo

:


Oleh DT Waluyo, Senin, 13 Maret 2023 | 06:38 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 11K


Jakarta, InfoPublik – NIMBY (Not in My Back YardSyndrome, muncul di daerah perkotaan di tanah air dalam beberapa tahun terakhir. Masyarakat kota menganggap sampah bukan lagi urusannya, jika sudah berada di luar rumahnya. Suatu sikap yang kurang peduli.

Selain lemahnya kesadaran masyarakat yang terwujud dalam sindrom NIMBY, masalah sampah di perkotaan adalah juga semakin hari yang semakin banyak. Pada saat yang sama, ada  keterbatasan dana, sistem manajemen yang belum menunjang, dan  lemahnya pengaturan. 

Data dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), timbulan sampah di Indonesia pada tahun 2021, adalah sekitar 68,5 juta ton. Angka ini akan terus bertambah seiring pertumbuhan jumlah penduduk.

Adapun dari anggaran penanganan sampah pun terus bengkak. Sebagai perkiraan, untuk membangun tempat pembuangan sampah untuk 250 ribu jiwa, diperlukan dana investasi sekitar Rp23 miliar per tahun, plus biaya operasi pemerliharaannya (OM) sebesar Rp3 miliar.

Apalagi untuk kota-kota besar dan padat, seperti Jakarta akan lebih dari jumlah itu.Dana sebesar itu untuk pengadaan lahan, penyediaan alat berat, konstruksi Tempat Pembuangan Akhir (TPA), dan operasi, serta pemberian gaji/upah karyawan.

Dari sisi penangan masalah sampah, dalam keterangan tertulis, Senin (12/3/2023), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mengatakan pihaknya melakukan melalui dua aspek, yakni struktural dengan membangun infrastruktur persampahan dan non struktural seperti mendorong perilaku hidup bersih dan sehat masyarakat.

“Pembangunan infrastruktur pengolahan sampah skala kawasan dinilai efektif untuk volume sampah yang tidak terlalu besar, sehingga pengurangan sampah dapat dilakukan mulai dari sumbernya. Dukungan pemerintah kabupaten atau kota juga diperlukan terutama dalam penyediaan lahan," kata Menteri Basuki.

Dari open dumping ke sanitary landfill

Merujuk penjelasan Menteri Basuki, pengelolaan sampah di sejumlah kota, saat ini dilakukan dengan sistem sanitary landfill  dari semula menggunakan sistem penimbunan sampah terbuka (open dumping). Tujuannya, agar dapat meminimalisir dampak pencemaran, baik air, tanah, maupun udara sehingga lebih ramah lingkungan.

Contoh untuk itu ada di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Di sana, Kementerian PUPR telah merampungkan pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Banjardowo yang dibangun di lahan seluas 11 hektare, sejak Juni 2020.

Pengembangan sistem sanitary landfill TPA Banjardowo memiliki area landfill 4,45 hektare. Saat ini pekerjaan yang dilaksanakan Kementerian PUPR telah selesai 100% dan siap untuk diresmikan.

TPA Banjardowo memiliki kapasitas tampung 444.864 m3 untuk melayani sampah rumah tangga penduduk di Jombang sekitar 110 ton/hari atau setara dengan 285.000 jiwa. Pemanfaat sistem sanitary landfill memiliki keunggulan sampah yang masuk ke TPA dipilah terlebih dahulu berdasarkan jenisnya untuk kemudian diolah ulang (recycle). Misalnya sampah plastik, kardus, kaca, dan kaleng dipilah di sorting plant menjadi bahan baku daur ulang sedangkan sampah organik dapat diolah menjadi pupuk kompos pada proses di composting plant.

Selanjutnya untuk air lindi disalurkan ke IPL (Instalasi Pengolahan Lindi) melalui sistem pemrosesan bertahap, sehingga tidak mencemari air maupun tanah di sekitar TPA. Prinsip dari pembangunan TPA ini adalah mengedepankan konsep ramah lingkungan dengan mengurangi aroma tidak sedap dan limbah yang dibuang telah memenuhi standar baku mutu air sesuai dengan Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor 59/2016 tentang Baku Mutu Lindi Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah.

Pengembangan TPA Banjardowo merupakan kerja sama antara Pemerintah Indonesia melalui Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR dengan Pemerintah Jerman dalam Program Emission Reduction in Cities–Solid Waste Management (ERIC-SWM).

Dukungan pembangunan Kementerian PUPR mencakup penyusunan desain, pekerjaan konstruksi TPA sampah lengkap dengan fasilitas pendukungnya, serta pengadaan alat berat. Keseluruhan biaya konstruksi project Emission Reduction in Cities, Jombang Regency senilai Rp194 miliar. (*)

Foto: TPA Banjardowo, Jombang (Dok. Kementerian PUPR)