Jakarta, InfoPublik — Pemerintah tengah mematangkan sejumlah program ketenagakerjaan dan insentif ekonomi untuk 2027, mulai dari program magang dan vokasi, fasilitas pajak bagi pekerja, hingga skema kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan program tersebut dibahas dalam rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Kebutuhan anggaran keseluruhan program masih dihitung pemerintah dan diperkirakan sekitar Rp31 triliun.
“Bapak Presiden juga memberikan arahan terkait dengan program-program yang akan diluncurkan ke tahun 2027. Program-program yang sudah dilaksanakan tahun ini dan akan dilanjutkan di tahun 2027,” ujar Airlangga seusai rapat.
Di bidang ketenagakerjaan, pemerintah berencana melanjutkan program magang melalui Kementerian Ketenagakerjaan dengan sasaran 150 ribu peserta.
Program vokasi juga direncanakan berlanjut dengan target menjangkau sekitar 300 ribu orang.
Selain itu, pemerintah berencana melanjutkan fasilitas terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta.
Airlangga mengatakan fasilitas yang pada 2026 diberikan kepada pekerja sektor padat karya dan pariwisata direncanakan diperluas ke seluruh sektor pada 2027 dengan sasaran sekitar 7,5 juta pekerja.
“Ini akan dilanjutkan di tahun depan dan ini diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja. Dan ini kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp10 juta,” jelas Airlangga.
Pemerintah juga sedang menghitung kemungkinan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan mempertimbangkan tingkat inflasi.
Menurut Airlangga, perhitungan tersebut masih dibahas bersama Menteri Keuangan.
Di sektor perumahan, fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) juga direncanakan berlanjut pada 2027.
Berdasarkan penjelasan Airlangga, fasilitas tersebut mencakup pembelian rumah dengan dasar insentif hingga Rp2 miliar, termasuk untuk rumah dengan harga hingga Rp5 miliar sesuai ketentuan yang tengah disiapkan pemerintah.
Pemerintah juga mematangkan skema baru KPR bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan tetap sekitar Rp17 juta.
Dalam skema yang disampaikan Airlangga, masyarakat yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh KPR dengan bunga 6 persen untuk rumah dengan harga hingga Rp500 juta.
“Jadi sebelumnya program ini disiapkan untuk mereka yang menjadi UMKM, penghasilannya tidak tetap tapi berusaha, sekarang untuk mereka yang berpenghasilan tetap dan jumlah rumahnya yang bisa dibeli sampai dengan Rp500 juta,” kata Airlangga.
Sementara di bidang perlindungan pekerja, pemerintah tengah mematangkan kelanjutan kebijakan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Pemerintah juga membahas penambahan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama enam bulan. Besaran manfaat masih difinalisasi berdasarkan kelompok tingkat upah bersama Kementerian Keuangan.
Kebijakan lain yang dipersiapkan adalah penyesuaian regulasi industri perhiasan terkait standar kadar logam mulia yang dapat memperoleh fasilitas PPN.
Airlangga menyebut standar kemurnian yang saat ini sebesar 99,99 persen direncanakan disesuaikan menjadi 99,9 persen melalui perubahan peraturan pemerintah.
Pemerintah akan menyiapkan regulasi teknis pada kuartal IV 2026 agar berbagai program tersebut dapat diumumkan dan dilaksanakan pada 2027.
“Nanti anggarannya sedang disisir lagi oleh Menteri Keuangan, kira-kira Rp31 triliun,” ujar Airlangga.