Jakarta, InfoPublik - Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) mengapresiasi diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Pelindungan Anak di Ruang Digital sebagai langkah strategis pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan bertanggung jawab.
Ketua Umum Asperindo, Budiyanto Darmastono, dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip pada Jumat (20/3/2026), menyampaikan bahwa regulasi tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola platform digital, termasuk melalui pengawasan yang lebih ketat serta pembatasan akses bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya berdampak pada perlindungan anak, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan kepercayaan masyarakat dalam memanfaatkan ruang digital secara lebih aman. “Regulasi ini merupakan langkah penting dalam memastikan ruang digital yang aman dan bertanggung jawab, khususnya melalui penguatan tata kelola platform, pengawasan, serta pembatasan akses bagi anak di bawah 16 tahun,” ujarnya.
Ia menambahkan, terciptanya ekosistem digital yang lebih aman akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi digital secara keseluruhan, termasuk sektor logistik yang sangat bergantung pada kepercayaan dan keamanan dalam transaksi digital.
Budiyanto menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung implementasi kebijakan tersebut melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun pelaku industri lainnya.
Dengan dukungan berbagai pihak, diharapkan implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dapat berjalan optimal serta mendorong terciptanya ekosistem digital yang aman, tepercaya, dan berkelanjutan di Indonesia.