Pastikan Akurasi Daftar Pemilih, KPU Yogyakarta Libatkan Disdukcapil

: Pekerja mengepak logistik pemilu di gudang logistik pemilu Universitas Muhammadiyah Kudus, Jawa Tengah, Jumat (26/1/2024). KPUD Yogyakarta mulai mengepak logistik pemilu per TPS dan selanjutnya didistribusikan ke 2.622 TPS paling lambat H-1 diterima kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho


Oleh Eko Budiono, Kamis, 18 April 2024 | 08:14 WIB - Redaktur: Untung S - 179


 

Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta akan melibatkan dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) setempat, untuk memastikan akurasi penyusunan daftar pemilih pada Pilkada 2024.

"Untuk sinkronisasi daftar pemilih, kami selalu berkolaborasi dengan Disdukcapil Kota Yogyakarta," ujar Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryosamodro, melelalui keterangan resmi seperti dilansir ANTARA, Rabu (17/4/2024).

Harsya menuturkan, bahwa penyusunan daftar pemilih Pilkada 2024 di Kota Yogyakarta bakal mengacu daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 yang tercatat 321.645 pemilih, terdiri atas 166.851 perempuan dan 154.794 laki-laki.

KPU Kota Yogyakarta, kata Harsya, bakal melakukan pemutakhiran DPT Pemilu 2024 tersebut setelah mendapat data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari Kemendagri.

Menurut Harsya, DP4 diperkirakan diterima KPU Kota Yogyakarta pada Mei 2024.

"Pemutakhiran menunggu DP4 dari Kemendagri Dirjen Dukcapil turun pada bulan Mei 2024," ujar Harsya.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota pada hari Rabu, 27 November 2024.

Sebelumnya, KPU RI resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (31/3).

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

  1. Pada 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  2. Pada  24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  3. Pada 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  4. Pada 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  5. Pada  24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  6. Pada 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
  7. Pada 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
  8. Pada  22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
  9. Pada  25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
  10. Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Senin, 29 April 2024 | 15:59 WIB
Disdukcapil Padang Gelar Pelayanan Adminduk di Objek Wisata
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 26 April 2024 | 21:55 WIB
Pilkada Serentak 2024, KPU Terima DP4 dari Kemendagri
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 23 April 2024 | 10:52 WIB
Pilkada Serentak 2024, KPU Ponorogo Buka Lowongan PPK
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 22 April 2024 | 19:54 WIB
Pilkada Serentak 2024, KPU Bandarlampung Buka Pendaftaran Badan Ad Hoc