- Oleh MC PROV KALIMANTAN TENGAH
- Senin, 29 Juli 2024 | 18:40 WIB
: BPBPK Prov. Kalteng Tingkatkan Kapasitas BPBD Kab./Kota dalam Melaksanakan Kaji Cepat Bencana -Foto:mc.Kalteng
Oleh MC PROV KALIMANTAN TENGAH, Jumat, 26 Juli 2024 | 14:02 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 173
Palangka Raya, Infopublik – Sebagai upaya meningkatkan kapasitas dalam melaksanakan Kaji Cepat Bencana, Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kalimantan Tengah (BPBPK Prov. Kalteng) mengadakan Bimtek Pengembangan Kapasitas Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (TRC PB) pada 23 - 25 Juli 2024.
Kepala Pelaksana BPBPK Prov. Kalteng Ahmad Toyib yang diwakili oleh Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Alpius Patanan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (25/7/2024) mengatakan bahwa Bimtek TRC PB yang telah dilaksanakan, difokuskan pada studi kasus kaji cepat kedaruratan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). "Hal ini karena pada saat sekarang kita menghadapi musim kemarau, jenis bencana yang akan kita hadapi adalah Karhutla," ujarnya.
Alpius juga mengungkapkan, Dasar Pelaksanaan Kaji Cepat ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.7/2133/BAK tanggal 12 April 2023 tentang Hal Penerapan Pengkajian Cepat dalam Penanganan Keadaan Darurat Bencana di Daerah dan Petunjuk Pelaksanaan BNPB Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengkajian Cepat. Pada keadaan Darurat Bencana tahapan pengkajian cepat yakni dengan melakukan penilaian awal yang bertujuan memberikan informasi kronologis awal kejadian/ancaman bencana dan sebagai bahan masukan pelaksanaan pengkajian cepat situasi dan kebutuhan. Pengkajian cepat ini dapat dilaksanakan oleh masyarakat, relawan dan petugas setempat pada waktu segera setelah tanda-tanda ancaman/kejadian bencana yang diketahui di lokasi terancam/terdampak.
“Melalui Studi Kasus Kaji Cepat akan diketahui situasi dan kebutuhan pada saat status siaga darurat bencana terutama pada saat kejadian bencana karhutla. Pengkajian cepat ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang situasi, dampak, dan identifikasi kebutuhan penanganan darurat bencana dan memberikan rekomendasi terkait penetapan status keadaan darurat bencana (siaga darurat/tanggap darurat), yang dilaksanakan oleh Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (TRC PB) Multi Sektor Kabupaten/Kota atau TRC PB Provinsi dan Pusat, dalam waktu segera ketika info awal ancaman/kejadian bencana dari lokasi terdampak yang diketahui maksimal 3 x 24 jam sebelum status keadaan darurat bencana berakhir, atau dilakukan segera jika ada kebijakan Kepala Daerah,” bebernya.
Setelah itu dijelaskan bahwa penilaian perkembangan penanganan darurat dilakukan untuk memberikan masukan informasi bagi Komandan Posko Penanggulan Darurat Bencana dalam menilai perkembangan penanganan darurat bencana (PDB), guna menentukan masa waktu pelaksanaan operasi (perlu diperpendek atau diperpanjang atau beralih ke status transisi darurat ke pemulihan), yang dilaksanakan oleh TRC PB atas perintah Komandan Posko PDB dibantu oleh petugas teknis dari K/L/Instansi teknis terkait pada lokasi daerah yang berpotensi terdampak bencana.
“Daerah yang terdampak bencana secara langsung ini merupakan daerah yang menjadi lokasi penampungan pengungsi, daerah sekitar lokasi bencana yang kemungkinan dapat membantu melalui sumber daya yang dimiliki di lokasi terdampak, lokasi penampungan pengungsi dan failitas layanan umum seperti rumah sakit, puskesmas, sekolah darurat, dan lain-lain,” imbuhnya.
“Kami percaya BPBD Kabupaten/Kota akan menerapkan dengan baik ilmu yang didapatkan di tempat tugas masing-masing,“ tandasnya. (Sumber: mitramediadiskominfosantik/wdy/eyv)